Sabtu, 18 April 2026

Berita Aceh Utara

Panitia Seleksi Periksa Sanggahan Peserta PPPK Aceh Utara Tahap II Tahun 2024

Pansel menargetkan selesai memberikan penjelasan atas sanggahan yang diajukan ratusan peserta PPPK Aceh Utara Tahap 2 Tahun 2024, pada Sabtu (8/3/2025

Penulis: Jafaruddin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Seleksi Daerah (Pansel) Aceh Utara hingga kini, Rabu (5/3/2025) masih memeriksa sanggahan yang disampaikan peserta PPPK Tahap II Tahun 2024 melalui akun masing-masing.

Pansel menargetkan selesai memberikan penjelasan atas sanggahan yang diajukan ratusan peserta PPPK Aceh Utara Tahap 2 Tahun 2024, pada Sabtu (8/3/2025).

Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengajukan permohonan penambahan waktu untuk menjawab sanggah yang diajukan peserta dalam seleksi administrasi PPPK Tahap II Tahun 2024.

Permohonan ini diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan alasan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan antara pansel dan pimpinan terkait verifikasi sanggah peserta.

Sebelumnya, saat proses seleksi administrasi yang berlangsung dari 4 hingga 18 Februari 2025 telah menghasilkan 3.434 peserta yang lulus dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Namun, dari total 3.729 pendaftar, terdapat 1.102 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai alasan, termasuk ketidaksesuaian berkas yang diunggah oleh peserta.

Baca juga: Kisah Ibu Non Muslim di Sulawesi Berangkatkan Putranya ke Tanah Suci untuk Ibadah Umrah:Pelukan Haru

Meski demikian, lebih dari 600 peserta yang tidak lolos seleksi administrasi mengajukan sanggah dalam masa yang ditetapkan, yaitu 19 hingga 21 Februari 2025.

Pansel mengakui bahwa ada beberapa peserta yang beralasan berkas yang diunggah tidak terbaca dengan baik atau tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta.

“Sedang kita berikan penjelasan atas sanggahan dari peserta,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin MSP melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur, Mulyadi Idris MPd, kepada Serambinews.com, Rabu (5/3/2205).

Mulyadi menyebutkan, karena banyaknya sanggahan yang diajukan peserta membutuhkan waktu lebih untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan tambahan waktu untuk menjawab sanggah tersebut kepada BKN, dengan harapan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil kepada peserta yang mengajukan sanggah.

"Penambahan waktu ini diperlukan karena ada hal-hal yang perlu dibicarakan lebih lanjut antara Pansel dengan Pimpinan," ujar Mulyadi Idris MPd.(*)

Baca juga: Potret Pernikahan Bu Guru Salsa yang Video Joget Tanpa Busana Viral, Suaminya Ternyata Duda Tajir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved