Selebriti

Reza Gladys Belum Puas Nikita Mirzani Ditahan, Ingin Satu Orang Lagi Jadi Tersangka

Adapun satu orang yang dimaksud Julianus yakni seorang yang berprofesi sebagai dokter dengan inisial S.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Istimewa
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Artis kontroversial Nikita Mirzani ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025).Reza Gladys belum puas dengan ditahannya Nikita Mirzani, ingin tiga orang jadi tersangka. Reza Gladys belum puas dengan ditahannya Nikita Mirzani, ingin tiga orang jadi tersangka. 

SERAMBINEWS.COM - Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus P Sembiring, angkat bicara terkait ditahannya Nikita Mirzani atas laporannya.

Diketahui Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, rupanya pihak Reza Gladys masih belum puas dengan ditahannya Nikita dan Mail.

 
Pasalnya, masih ada satu orang lagi yang turut dilaporkan oleh Reza.

"Tidak lupa juga terhadap apa yang sudah kami laporkan terdahulu itu terkait tiga orang yang kami laporkan."

"Dan kami juga berharap agar tidak nanti hanya dua tersangka," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Mantra News, Rabu (5/3/2025).

Hal itu, kata Julianus, berdasar dari alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Adapun satu orang yang dimaksud Julianus yakni seorang yang berprofesi sebagai dokter dengan inisial S.

 
"Kami berpendapat dari awal bahwa dari barang bukti yang kami sajikan kepada penyidik yang telah di-compare menjadi alat bukti, kami berpendapat tidak hanya dua orang tersangka."

"Kita sama-sama mengetahui sebelumnya saat dipanggilnya ketiga terlapor, ada satu orang lainnya dipanggil oleh penyidik terkait pengembangan hasil penyelidikan yaitu dokter dengan inisial Dokter S," bebernya.

Pihak Reza berharap yang menjadi tersangka dari laporannya tidak hanya dua orang.

"Kami berharap apa yang menjadi keterangan kami, apa yang menjadi harapan kami, dapat dilaksanakan oleh penyidik dengan ketentuan tidak hanya dua tersangka," tandasnya.

Julianus berdalih hal itu berdasar pada keinginan pihak Reza terkait penegakan hukum di Indonesia.

Dari serangkaian pemeriksaan yang telah dijalani, menurut Julianus, seharusnya ada tiga tersangka.

 
"Ini soal penegakan hukum. Jadi tidak mungkin juga terhadap peristiwa hukum yang kami sampaikan mulai tanggal 27 Oktober, 13 November, 14 November, 27 November tidak mungkin juga hanya dua orang yang menjadi tersangka."

"Jadi sepertinya ini tidak ada adjust equality before the law ya," jelasnya.

Menurut Julianus, dari bukti yang ada sudah jelas ada keterkaitan antara tiga orang yang telah diperiksa.

"Artinya kami berharap ada kesamaan di mata hukum. Karena pembuktian itu sudah jelas ada keterkaitan antara keempat peristiwa hukum yang kami maksudkan tadi," pungkasnya. 

Baca juga: Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan Polda Metro Jaya Atas Kasus Pemerasan, Senyum Tanpa Borgol

Reza Gladys Akui Tak Miliki Dendam Terhadap Nikita Mirzani

Menanggapi Nikita yang telah ditahan, Reza Gladys mengaku bahwa ia tidak memiliki dendam terhadap sang artis.

Hal itu diketahui melalui kuasa hukum Reza, Julianus P Sembiring.

"Jadi tanggapan dari klien kami adalah, pertama yang perlu kami sampaikan, klien kami ini tidak memiliki dendam sedikitpun terhadap para tersangka," beber Julianus.

"Itu harus dipahami secara bersama-sama," tegasnya.

Dikatakan Julianus, Reza hanya ingin pihak berwajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Sehingga pelaku kejahatan mendapat hukuman yang sesuai.

"Hanya klien kami mengharapkan agar penyelenggara negara dalam hal ini penyidik dari cyber Polda Metro Jaya melaksanakan hukum normatif sebagaimana hukum acara yang diacu dalam undang-undang no.881."

Atas kinerja Polda Metro Jaya, Reza pun memberikan apresiasi penuh terhadap penyidik.

"Dan ternyata hari ini (Selasa) telah dibuktikan oleh penyidik sehingga klien kami menyatakan apresiasi luar biasa terhadap penyidik," ujarnya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Laura Meizani Memohon Bebaskan Ibunya dari Kasus Pemerasan Reza Gladys

Nikita Mirzani Ditahan

Aktris Nikita Mirzani (NM) dan asistennya Mail (IM) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindak pidana kedua tersangka dilakukan terhadap korban dokter Reza Gladys.

 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara hingga ditemukan bukti yang cukup.

 
"Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. Penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa a quo," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Adapun Nikita Mirzani dalam dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan.

Kemudian terhadap asistennya, Mail dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan. 

Penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen atau surat, barang bukti digital, flashdisk, dan juga handphone.

Ade Ary menyebut barang bukti lainnya yakni ekstraksi barang digital kemudian dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli serta 16 saksi.

 
"Inilah fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, hingga proses kemarin berawal dari laporan, pendalaman, gelar perkara, naik penyidikan, kemudian penyidikan, pemeriksaan hingga hari ini penyidik telah melakukan penahanan," tuturnya.

Nikita Mirzani Santai Kenakan Kemeja Oranye

Nikita Mirzani terpantau mengenakan kemeja oranye.

Saat digiring polisi, Nikita Mirzani terlihat menunjukkan sikap tak biasa yang ditunjukkan tersangka pada umumnya.

Biasanya tersangka menunduk dan menutupi wajahnya serta tak mau bicara.

Nikita Mirzani justru melempar tawa dan senyum ke awak media.

Ia bahkan menyebut baju oranye yang dikenakan padanya sesuai dengan keinginan orang-orang yang bermasalah dengannya.
 
"Sesuai kemauan lo," ucap Nikita Mirzani sambil tertawa di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

Nikita Mirzani bahkan menunjukkan dirinya tetap santai ketika menghadapi kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.

"Ya gimana? maunya gimana? Sans (santai)," ujar Nikita Mirzani.

Nikira Mirzani tak banyak berkomentar, dirinya santai jalani kasus ini dan ingin perkaranya cepat selesai.

"Nggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya," ucap Nikita.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bos skincare setelah dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys.

Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada Kamis (20/2/2025).

Namun, Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3/2025).

Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM baru memenuhi panggilan polisi Selasa (4/3/2025) hari ini. Nikita tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan langsung menjalani pemeriksaan.

Nikita Mirzani dijerat 3 pasal sekaligus yakni pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.

Kemudian Pasal 368 KUHP dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun. 

Sementara, juga pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

 

Baca juga: Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Wamendagri Pastikan Tidak Bebani APBD: Semua Dibiayai APBN

Baca juga: Pendaftaran Taruna Akmil TNI AD 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran, Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Suami dan Anaknya Tewas Diracun di Blora, Maspupah Sempat Ikut Minum Air Beracun: Saya Muntahkan

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved