Berita Banda Aceh

Berdalih Pernah Maju Caleg, 120 Pendamping Desa di Aceh Dipecat

“Padahal pendamping desa ini ada yang sudah mengabdi 10 tahun kurang lebih.” YUSNIADI, Perwakilan TPP Desa di Aceh 

Editor: mufti
TERAVECTOR/FREEPIK.COM
Ilustrasi. 

“Padahal pendamping desa ini ada yang sudah mengabdi 10 tahun kurang lebih.” YUSNIADI, Perwakilan TPP Desa di Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 120 pendamping desa di Aceh dipecat sepihak oleh Kementerian Desa (Kemendes) lantaran pernah maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pileg 2024 lalu.

Pemecatan sepihak itu juga tidak hanya terjadi di Aceh, melainkan di seluruh provinsi di Indonesia. Dimana, perwakilan dari pendamping desa mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta untuk melaporkan dugaan maladministrasi terkait pemecatan mereka, Rabu (5/3/2025).

 Yusniadi perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa di Aceh yang mengalami PHK mengaku, alasan utama dibalik PHK massal ini adalah status mereka yang pernah maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Hal itu dianggap melanggar syarat rekrutmen pendamping desa.

“Kalau di Aceh itu sekitar 120 orang yang di PHK. Sementara kalau secara nasional sekitar 2.000 orang,” katanya, Kamis (6/3/2025).

Dikatakan, pemecatan tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan sepihak. Dimana, kata dia, pada awal tahun 2025, BPSDM Kemendesa PDT RI mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang di dalamnya terdapat lampiran surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh TPP di poin 2 yang berbunyi: “Apabila di kemudian hari saya terbukti pernah mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota dan DPD tanpa didahului dengan pengunduran diri atau mengajukan cuti, maka saya siap diberhentikan secara sepihak oleh pihak kementerian”.

Lampiran surat pernyataan ini jelas dimaksudkan bahwa TPP yang pernah maju sebagai caleg otomatis tidak berhak untuk dikontrak kembali. “Artinya, Kemendesa RI sudah memberlakukan sebuah aturan berlaku surut ke belakang. Hal yang sangat bertentangan dengan prinsip hukum yang berkeadilan,” jelasnya.

“Ini menjadi polemik. Lantaran kalau kita tidak tandatangan surat itu bisa diberhentikan dan kalau ditandatangani juga diberhentikan. Padahal pendamping desa ini ada yang sudah mengabdi 10 tahun kurang lebih,” sambungnya.

Ia mengatakan, aturan SPK tersebut baru keluar pada Februari 2025. Sementara pada Januari, secara nasional SK perpanjangan kontrak pendamping desa sudah keluar. Dimana, jika SK tersebut sudah keluar, secara otomatis mereka bekerja seperti biasa menjalankan program pemerintah di Kemendes. 

“Kami sudah bekerja dua bulan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Namun keluar polemik SPK ini, kami sudah buat pernyataan di atas materai. Tidak kami tandatangan, maka kena juga imbas PHK,” jelasnya.

“Dulu hampir 90 persen caleg dari pendamping desa itu hanya untuk memenuhi kuota saja. Dan kami keterpaksaan. Bahkan gaji saya yang bulan ini belum dibayar,” sambungnya.

Karenanya, ia berharap pemerintah mengambil sikap adil dan polemik tersebut. Sebab, para pendamping desa itu dikontrak per satu tahun, dan saat maju sebagai caleg tersebut, tidak ada aturan bahwa Pendamping desa tidak bisa maju sebagai caleg.

Sebab, sebelum memutuskan maju sebagai Caleg, TPP melalui asosiasinya Pertepedesia sudah terlebih dahulu berkonsultasi secara resmi kepada KPU dan juga Kemendesa dan hasilnya TPP yang maju sebagai Caleg tidak perlu mundur atau cuti. 

Jika Kemendesa ingin menerapkan norma baru bahwa TPP tidak boleh maju sebagai caleg, itu sangat sah, tapi berlakunya harus ke depan bukan ke belakang. “Sebab, pencalegan TPP di Pileg 2024 adalah konstitusional dan dilindungi oleh UU, PP, Permen dan PKPU,” pungkasnya.(iw)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved