Soal Pengangkatan CPNS 2024, DPR Beri Keterangan yang Berbeda Dengan Kemenpan-RB, Ini Kata DPR RI
berbeda dengan DPR, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja, mengumumkan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki sudut pandang berbeda soal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Diketahui, beru-baru ini pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan CPNS 2024.
Hal itu diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3/2025).
Rini mengatakan, bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan CPNS 2024 hingga akhir 2025 atau awal 2026.
"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," ujar Rini, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025.
Sementara calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat pada Maret 2026.
Kendati demikian, usai rapat Rini mengklarifikasi bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk penundaan, melainkan penyesuaian agar semua CPNS 2024 bisa diangkat secara serentak.
Namun ada perbedaan keterangan yang disampaikan pihak Kemenpan-RB soal pengangkatan CPNS 2024 yang diundur dengan keterangan dari DPR RI.
Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Apakah Tetap Dapat Gaji dan THR Lebaran 2025?
Lalu, di mana titik perbedaan tersebut?
DPR RI sebut Oktober batas maksimal
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (7/3/2025), Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse mengatakan, bahwa pihaknya mendorong Kemenpan-RB untuk mempercepat proses pengangkatan CPNS 2024.
Dalam kesimpulan rapat, DPR RI meminta agar proses penataan dan pengangkatan CPNS serta PPPK diselesaikan secepatnya.
Menurut Zulfikar, DPR RI telah menetapkan batas maksimal pengangkatan, yakni Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Ia menekankan bahwa banyak CPNS yang tengah menunggu kepastian terkait status mereka.
"Sebenarnya itu kita Komisi II memberikan batas maksimal, batas akhir penataan tidak boleh lewat dari, kalau CPNS bulan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026," jelas Zulfikar dalam sebuah acara yang ditayangkan Kompas.com, Kamis (6/3/2025), sebagaimana dilansir dari pemberitaannya.
Marak Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Anggota DPR: Makar Itu, Harus Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 2025 Dibuka, Cek Syaratnya, Segera Daftar |
![]() |
---|
Bupati Pijay Serahkan SK pada 157 Tenaga PPPK Formasi 2024 |
![]() |
---|
Pendaftaran Guru PPPK Sekolah Rakyat 2025 Dibuka, Tersebar di 59 Lokasi di Indonesia |
![]() |
---|
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto, Ini Respons KPK soal Amnesti Disetujui DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.