CPNS 2024

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Apakah Tetap Dapat Gaji dan THR Lebaran 2025?

Adanya kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional

Editor: Amirullah
freepik
CPNS 2024 - Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda 6 Bulan ke Depan 

SERAMBINEWS.COM - Proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, seleksi nasional yang juga melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dikabarkan mengalami penundaan dalam pelantikan peserta yang telah dinyatakan lolos.

Kabar ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Senayan pada Rabu (5/3/2025). 

Rini Widyantini menjelaskan, hal itu dilakukan karena sejumlah pertimbangan. Di antaranya, adanya kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional, yang nantinya memerlukan dukungan SDM dengan kompetensi sesuai kebutuhan. 

Rencana pemerintah untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan calon ASN (CASN) tahun 2024, meliputi penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan. Serta penataan ASN nasional secara menyeluruh dan adanya usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah. 

“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini. 

Disamping itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menambahkan, seleksi CPNS berjalan lancar sesuai dengan skenario. Tahapan seleksi CPNS tahun 2024 sudah masuk tahap usul penetapan NIP CPNS. 

Zudan mengatakan formasi PPPK yang bisa dipakai  sebanyak 1.006.153 formasi. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi formasi yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sebanyak 677.638 orang. Sekarang sudah proses mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Adapun yang belum terpakai adalah 328.515 formasi.

“Sehingga dari 1.006.153 formasi, saat ini terisi 67,3 persen. Ini tahapan sampai dengan tahap 1,” terang Zudan.

Kebagian Gaji dan THR Lebaran 2025 atau Tidak?

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gaji PPPK ini diatur secara resmi dalam Perpres Nomor 11 Thaun 2024. 

Dijelaskan bahwa PPPK akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Pegawai PPPK akan mendapatkan gaji setelah mereka menandatangani perjanjian kerja dan juga keputusan pengangkatan yang telah diterbitkan oleh instansi.

Jadi pegawai PPPK harus melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum resmi menerima gaji.

DPR Minta Lulusan PPPK CASN 2024 Tetap Digaji Sebelum Diangkat 2026

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved