Feature

Antisipasi Pengajuan Banding, Satu Terdakwa Narkoba Dijatuhi Vonis Mati Dua Kali

Sayed Fackrur yang tengah menunggu eksekusi pidana mati terseret dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional.

Editor: mufti
For Serambinews.com
VONIS MATI - Tiga terdakwa penyelundupan sabu jaringan internasional divonis mati PN Idi, Aceh Timur, Kamis (6/3/2025).  Foto: untuk serambi 

Satu terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Sayed Fackrur Bin Usman, dua kali dijatuhi vonis hukuman mati oleh pengadilan. Hal yang sangat jarang terjadi. Pihak pengadilan beralasan, vonis tersebut untuk berjaga-jaga jika hukuman vonis mati pertama diajukan banding oleh terdakwa.

SAYED Fackrur, seorang narapidana yang telah divonis hukuman mati, kembali dijatuhi hukuman serupa oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi setelah terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.

Sayed Fackrur yang tengah menunggu eksekusi pidana mati terseret dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional. Ia terbukti mengendalikan peredaran 185.500,8 gram sabu meski berada di balik jeruji besi.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/3/2025), majelis hakim PN Idi menjatuhkan hukuman mati kepada Sayed Fackrur. Selain dirinya, dua terdakwa lainnya, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren, juga dijatuhi hukuman yang sama setelah terbukti terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui jalur laut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023, Sayed Fackrur seharusnya menjalani eksekusi pidana mati. Ia saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh. Namun, dalam masa tunggunya, ia tetap menjalankan bisnis haramnya dengan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Sementara itu, Ilyas Amren dan Muzakir diketahui baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika. Dalam sidang terungkap bahwa mereka menerima upah dari Khaidir alias Pak Haji, seorang buronan yang diduga sebagai otak dari penyelundupan ini.

Keduanya menyelundupkan sabu menggunakan kapal dan membawa barang haram tersebut melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur. Aparat berhasil menyita barang bukti berupa 185.500,8 gram sabu yang dikemas dalam 180 bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna kuning.

Majelis Hakim PN Idi, Zaki Anwar SH MH saat dikonfirmasi Serambi, Sabtu (8/3/2025) membenarkan adanya dua kali vonis hukuman mati untuk Sayed Fackrur Bin Usman. "Ia benar dua dua kali sudah dijatuhkan hukuman mati," ucapnya.

Zaki menjelaskan, vonis kedua yang dijatuhkan oleh PN Idi untuk berjaga-jaga jika hukuman pertama diajukan banding oleh terdakwa, sehingga hukuman kedua ini akan menjadi pemberat bagi terdakwa. 

"Dalam putusan itu disebutkan bahwa menjatuhkan hukuman mati terhadap Sayed Fackrur, sepanjang hukuman pertama dia tidak berubah. Artinya, dihukum pertama dia bisa mengajukan banding agar tidak dieksekusi mati. (Sekarang) dia belum dieksekusi, karena terlibat lagi, kita vonis lagi hukuman mati," tuturnya.

Oleh sebab itu majelis hakim kembali menjatuhkan hukuman mati untuk Sayed Fackrur, karena terlibat dua kali peredaran narkotika dengan jumlah besar serta terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Saat ditanya kapan eksekusi mati itu dilakukan, Zaki menjelaskan bahwa soal eksekusi mati narapidana bukanlah wewenang pengadilan, melainkan wewenang Kemenkumham.(Maulidi Alfata)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved