Breaking News

Berita Banda Aceh

Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kapolres Bireuen Jatmiko Libatkan Irsus Polri 

Joko menyampaikan, mengingat Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, untuk sementara waktu,

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas Polda Aceh
PEMERIKSAAN – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri, Senin (10/3/2025). 

 

Joko menyampaikan, mengingat Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, untuk sementara waktu,

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri. 

Menurut Joko, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut dilibatkan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.

"Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani.

Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri.

Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes," kata Joko, Senin (10/3/2025). 

Joko menyampaikan, mengingat Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, untuk sementara waktu, Polres Bireuen secara otomatis dikendalikan oleh Wakapolres. 

Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek).

Di mana pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.

"Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres.

Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Jatmiko dan istrinya AKP T diperiksa Polda Aceh setelah viralnya kasus dugaan penyalahgunaan jabatan di Polres Bireuen.

Terdapat 38 poin tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Jatmiko bersama istrinya, di mana sebagian di antaranya berupa pungli serta pemotongan uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen.

Pascaviralnya kasus tersebut, pihak Propam Polda Aceh bersama Irwasda Polda Aceh langsung melakukan pemanggilan terhadap Jatmiko serta istri untuk dilakukan klarifikasi.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu di antaranya beberapa perwira yang bertugas di Polres tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved