Senin, 13 April 2026

Video

VIDEO - Eks Ketua KPA Aceh Tamiang Lolos dari Penculikan

Belakangan diketahui percobaan penculikan ini tidak hanya dialami Baja.

|
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: m anshar
Serambinews.com / Rahmad Wiguna
Ketua Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri, Suyanto atau Anto Dukun. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Mantan Ketua KPA Aceh Tamiang, M Nadir alias Baja (40) lolos dari upaya penculikan yaang dilakukan sekira 15 orang.

Penculikan ini dilakukan kawanan pelaku dengan mendatangi rumah korban di Alurjambu, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang, Sabtu (8/3/2025) malam. Para pelaku datang dengan mengendarai tiga unit mobil. Dari 15 pelaku yang datang, lima di antaranya dikenali oleh Baja.

Sejak awal, Baja sudah menyadari kedatangan 15 orang itu tidak dengan niat baik. Sebab salah satu mobil menabrak pagar rumah ketika masuk ke halaman. Akibat kejadian ini Baja mengalami luka di kaki dan tangan. Luka ini akibat terlindas ban mobil ketika dia melompat kabur dari mobil.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang pada Minggu (9/3/2025) dini hari. Baja juga mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi minta respon cepat.

Belakangan diketahui percobaan penculikan ini tidak hanya dialami Baja. Berselang beberapa jam sebelumnya, pelaku terlebih dahulu mencoba menculik Ketua Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri, Suyanto atau Anto Dukun.

Dalam keterangannya Anto memastikan kalau pihak yang mencoba menculiknya merupakan orang yang sama dengan pelaku yang berusaha menculik Baja. Beruntung penculikan ini juga berakhir gagal karena banyak warga yang membantu Anto. Kehadiran warga membuat pelaku kabur.

Anto juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tamiang dan berharap laporannya ditindaklanjuti polisi.

Ketua Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari), Sayed Zainal yang mendampingi proses pelaporan ini berharap polisi merespon cepat untuk menjamin keselamatan petani. Diyakini percobaan penculikan ini buntut pemasangan plank oleh petani tentang putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 280/K/Pdt/2024 di Kabel Gajah TNGL Sikundur, Tenggulun. (mad)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved