Berita Pidie
Hakim Vonis 6 Hingga 4 Bulan Penjara Bagi 4 Terdakwa Pengeroyokan di Pidie, Begini Respons Pengacara
Menurutnya, putusan hakim dengan menggunakan Pasal 170 sudah tepat. Sebab, kasus tersebut pidana murni.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Menurutnya, putusan hakim dengan menggunakan Pasal 170 sudah tepat. Sebab, kasus tersebut pidana murni.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Sigli memvonis hukuman terhadap keempat terdakwa masing-masing enam hingga empat bulan penjara.
Keempat terdakwa dihukum enam bulan penjara terhadap Y dan MA.
Sementara terdakwa H dan I divonis empat bulan penjara.
Keempat terdakwa tercatat warga Kecamatan Batee.
Amar putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang pamungkas di PN Sigli, Selasa (11/3/2025).
Untuk diketahui, putusan Majlis Hakim PN Sigli lebih tinggi kepada keempat terdakwa, jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie, yang menuntut keempat terdakwa masing-masing dua bulan penjara.
Berdasarkan rilis diterima Serambinews.com, Selasa (11/3/2025), bahwa amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Sigli menyatakan keempat terdakwa bersalah, karena melakukan pemukulan dan pengeroyokan di Kecamatan Batee.
Sehingga Majelis Hakim PN Sigli memvonis enam hingga empat bulan penjara.
"Putusan majelis hakim, yang memutuskan sesuai kewenangannya, tentunya berdasarkan fakta selama dalam persidangan. Sedangkan kewenangan JPU melakukan tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri Sigli, Indah Pertiwi SH MH, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Heboh Pemukulan 3 Warga Aceh Timur Pakai Senjata, Polisi Sudah Kantongi Identitas 4 Terduga Pelaku
Ia menyebutkan, putusan majelis hakim mengadili hingga manjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Y dan MA enam bulan kurungan penjara.
Sementara terdakwa H dan I empat bulan kurungan penjara.
Namun, keempat terdakwa tidak ditahan.
Sebab, yang bertugas melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan.
"Nanti kan pihak Kejaksaan yang mengeksekusinya," jelas dia.
Dikatakan, jika keempat terdakwa melarikan diri, maka Kejaksaan yang bertanggung jawab.
Sebab, yang melaksanakan isi putusan majelis hakim adalah Kejaksaan.
"Pasal 170 ayat (1) KUHAPidana telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, yang melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," pungkasnya.
Pengacara korban dari YLBH-PEDIR, Faisal SH, Selasa (11/3/2025) mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Sigli, telah tepat, sehingga bisa menyebabkan terdakwa menjadi pelajaran terhadap hukuman yang telah dilakukan terhadap korban
Menurutnya, putusan hakim dengan menggunakan Pasal 170 sudah tepat.
Sebab, kasus tersebut pidana murni.
"Kita harapkan kepada masyarakat, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, konon lagi jika jatuh korban. Semoga masyarakat di Pidie sadar hukum dengan hidup rukun dalam bermasyarakat," ujarnya. (*)
Baca juga: Kasus Pemukulan Wartawan, Polres Pidie Jaya Tahan Keuchik Cot Seutui
| Rumah Imam Meunasah di Pidie Terbakar Saat Pemilik ke Bener Meriah, 1 Ton Gabah Hangus |
|
|---|
| 4 Kali Banjir Terjang 18 Desa |
|
|---|
| Bupati Sarjani Akui Banyak Sekolah di Pidie Dijabat Plt, Kini Nama-nama Telah Diusulkan |
|
|---|
| DPRK Pidie Soroti Aktivasi JKA Berjenjang: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban Administrasi |
|
|---|
| Lapas Perempuan Sigli Gelar Ikrar Pemasyarakatan: Bersih HP Illegal, Narkoba dan Penipuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Keempat-terdakwa-hadir-saat-JPU-Kejari-Pidie-menuntut-keempat-terdakwa.jpg)