Sabtu, 9 Mei 2026

CPNS 2024

Kabar Terbaru Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Bolehkah Jika Peserta Mengundurkan Diri?

Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diperkirakan menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah. 

Tayang:
Editor: Amirullah
freepik
CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM  - Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 menimbulkan dampak besar bagi para peserta yang telah lolos seleksi.

Banyak dari mereka telah meninggalkan pekerjaan lamanya demi status sebagai abdi negara, namun kini harus menghadapi ketidakpastian.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, bolehkah peserta yang sudah lolos seleksi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri dari tahapan seleksi yang masih berlangsung? 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa penundaan ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang mencapai triliunan rupiah. 

"Kerugian penundaan pengangkatan CPNS sejak Maret sampai Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/3/2025). 

Bhima mengasumsikan, rata-rata gaji pokok ASN adalah Rp 3,2 juta untuk masa kerja 0-3 tahun. 

Jika gaji pokok itu dikurangi pajak dan ditambah tunjangan, pegawai ASN baru akan mendapat gaji sekitar Rp 3 juta per bulan. 

Dengan penundaan pengangkatan CPNS selama sembilan bulan dari Maret ke Oktober 2025, dia meyakini ada potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp 27 juta per pegawai ASN.

Kabar buruk ini, membuat para peserta yang telah bermimpi besar akan menjadi bagian dari abdi negara harus mengurungkan niat untuk menggunakan seragam dan gaji yang dijanjikan, selama kurang lebih 7 bulan kedepan.

Disisi lain sebagaian dari mereka juga diketahui telah lebih dulu berhenti dan memutuskan kontrak dengan pekerjaan sebelumnya.

Jika penundaan terjadi, maka secara tidak langsung para peserta akan menganggur selama 7 bulan kedepan.

Lantas bolehkah mengajukan pengunduran diri atas adanya kebijakan ini?

CPNS & PPPK Boleh Mengundurkan Diri?

Mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, yang diperkuat dengan ketentuan baru dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, pemerintah menerapkan sanksi bagi para pelamar CASN yang telah lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri.

Pengunduran diri setelah CASN dinyatakan lulus pada tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi oleh pemerintah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved