Panglima TNI Tegaskan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini atau Mundur
Agus menegaskan, aturan ini sesuai dengan pasal 47 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
Agus menegaskan, aturan ini sesuai dengan pasal 47 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”
Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”
Diketahui, DPR RI tengah membahas rencana revisi UU TNI.
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengungkapkan, DPR mengusulkan agar tiga matra TNI akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) lewat revisi Undang-Undang TNI.
“Jadi ada beberapa isu, beberapa pasal yang menjadi highlight, yang kami highlight itu adalah batas usia, kemudian juga penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 47 ayat 1 dan 2,” ujar Amelia kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).
“Dan kemudian terkait organisasi. Jadi tiga matra TNI panglima di bawah Kementerian Pertahanan,” kata dia melanjutkan.
Menurut Amelia, penempatan tiga matra TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) langsung di bawah koordinasi Kemenhan dianggap tepat.
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak diatur secara jelas bahwa tiga matra TNI langsung berada di bawah koordinasi Kemenhan.
Dalam beleid itu, diatur bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Sedangkan dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Sementara itu, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan berada di bawah pimpinan Panglima.
Baca juga: 52 Perwira Tinggi TNI Dimutasi dan Dirotasi Oleh Panglima TNI, Berikut Daftar Lengkapnya
TB Hasanuddin Setuju Ucapan Panglima TNI Soal Prajurit Aktif Harus Pensiun jika Isi Jabatan Sipil
Detik-detik Serma Christian Ngamuk saat Jenazah Anaknya Prada Lucky Gagal di Autopsi di RS TNI |
![]() |
---|
Profil Mayjen Djon Afriadi Kini Jabat Panglima Kopassus, Peraih Adhi Makayasa 1995 |
![]() |
---|
Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya Senior, 20 Orang Diperiksa dan 4 Diamankan |
![]() |
---|
Bikin Kaget! Intel Tiba-tiba Periksa HP Personel Kodim Abdya, Ini Targetnya |
![]() |
---|
VIDEO - Viral! Pria Ngaku TNI Tampar Pedagang Sayur karena Bendera One Piece, Jadi Sorotan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.