Feature

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Warga Pidie Korban Mafia Kamboja Tiba di Rumah

kini satu warga Aceh lain asal Kabupaten Pidie kembali dipulangkan dari Kamboja. Korban berinisial MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji, tiba di Bandara

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
KORBAN TPPO - Korban berinisial MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji tiba di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setiba di Bandara, MR disambut dan difasilitasi pemulangan ke Kabupaten Pidie oleh Staf Penghubung anggota DPD RI, Sudirman Haji Uma, S.Sos. 

MR akhirnya tiba di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Selasa (11/3/2025). MR merupakan salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai scammer. Karena tidak mencapai target korban penipuan yang dibebankan, korban kerap mendapat penyiksaan, bahkan hingga disetrum.

SETELAH sehari lalu seorang warga Aceh Timur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan dari Laos, kini satu warga Aceh lain asal Kabupaten Pidie kembali dipulangkan dari Kamboja. Korban berinisial MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji, tiba di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Setiba di Bandara, MR disambut oleh Staf Penghubung anggota DPD RI, Sudirman Haji Uma SSos, yang memang dari sejak awal memfasilitasi pemulangan ke Kabupaten Pidie. 

Berdasarkan informasi tim Haji Uma yang disampaikan kepada media, Selasa (11/3/2025), MR berhasil diamankan oleh otoritas kepolisian Kamboja pada 21 Februari 2025 dan kemudian diserahkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.

MR berangkat ke Kamboja beberapa bulan lalu melalui perantara seorang agen dan  dipekerjakan sebagai scammer. Karena tidak mencapai target korban penipuan yang dibebankan padanya, korban kerap mendapat penyiksaan. Bahkan hingga disetrum dengan arus listrik. 

Pada November 2024, orang tua korban sempat di mintai uang Rp 35 juta oleh pihak perusahaan tempat korban bekerja di Kamboja. Namun orang tua korban tidak memiliki biaya untuk membayarnya.

Kasus MR selanjutnya diketahui anggota DPD RI Dapil Aceh, H Sudirman Haji Uma pada 8 Januari 2025 melalui surat dari keuchik (kepala desa) gampong asal keluarga korban yang memohon bantuan pembebasan dan pemulangan MR. Atas dasar surat tersebut, Haji Uma kemudian berkoordinasi dan menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI).

Upaya pencarian dan pembebasan korban sempat mengalami kendala hingga KBRI butuh waktu relatif lama menemukannya, sebab korban berpindah tempat kerja karena dijual perusahaan tempat pertama bekerja ke perusahaan lain hingga tiga kali, sampai akhirnya bisa ditemukan setelah diamankan pihak kepolisian setempat. 

Setelah proses pengurusan administrasi di KBRI selesai, pemulangan korban sempat mengalami kendala biaya karena keluarga tidak memiliki cukup biaya yang mencapai Rp 9 juta. Akhirnya, keluarga korban hanya menanggung Rp 5,5 juta dan sisanya dari bantuan Haji Uma Rp 3,5 juta. 

Sementara itu, anggota DPD RI dapil Aceh, H Sudirman Haji Uma menyatakan bahwa praktik TPPO di Aceh sudah sangat meresahkan dan telah banyak warga Aceh menjadi korban. Untuk itu, dirinya berharap agar masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah bersama elemen masyarakat untuk langkah pencegahan bertambahnya korban kedepan. 

Haji Uma juga menilai dengan peningkatan jumlah korban TPPO di Aceh diperlukan penegakan hukum maksimal dalam upaya menindak para agen ilegal yang selama ini terus membujuk dan mengirim warga Aceh ke Kamboja, Myanmar, Laos serta Filipina. Kerjasama Polda Aceh, BP3MI, pihak imigrasi serta pihak terkait lainnya perlu ditingkatkan lebih solid. 

"TPPO menjadi masalah serius saat ini di Aceh dan harus menjadi perhatian semua pihak. Kerjasama pemerintah, Polda Aceh, BP3MI Aceh, Keimigrasian serta berbagai elemen terkait lainnya menjadi hal penting dalam upaya pencegahan bertambahnya korban serta penindakan hukum terhadap para agen ilegal yang terus mengirim para warga Aceh ke luar negeri," tutup Haji Uma.(adi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved