CPNS 2024

Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri Walaupun Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Ini Sanksinya

Penundangaan pengangkatan ini membuat para CPNS dan PPPK 2024 yang telah dinyatakan lulus kalang kabut, merasa digantung.

|
Editor: Amirullah
BKN
CPNS 2024 - Sanksi yang Didapat Peserta CPNS dan PPPK 2024 Apabila Mengundurkan diri 

SERAMBINEWS.COM - Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 harus bersabar lantaran pengangkatan yang semula direncanakan April-Mei 2025, ditunda hingga Oktober 2024 bagi CPNS dan Maret 2026 bagi PPPK.

Penundangaan pengangkatan ini membuat para CPNS dan PPPK 2024 yang telah dinyatakan lulus kalang kabut, merasa digantung.

Pasalnya, selain dirasa lama harus menunggu sekitar tujuh bulan hingga waktu pengangkatan, tak sedikit dari para peserta CPNS yang sudah berhenti dari pekerjaan sebelumnya.

Begitu juga dengan peserta PPPK yang tak jarang diberhentikan terlebih dahulu dari pekerjaannya musabab diterima sebagai PPPK.

Dampak penundaan pengangkatan ini memicu berbagai kerugian bagi para peserta.

Selain berpotensi menganggur selama tujuh bulan, mereka juga kebingungan akan melakukan apa selama menunggu waktu pengangkatan.

Kini muncul pertanyaan, apa yang bakal terjadi kepada para peserta CPNS maupun PPPK 2024 yang sudah lulus sampai tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) lantas mengundurkan diri sebelum pengangkatan tiba?

Mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, yang diperkuat dengan ketentuan baru dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, pemerintah menerapkan sanksi bagi para pelamar CASN yang telah lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri.

Pengunduran diri setelah CASN dinyatakan lulus pada tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi oleh pemerintah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Namun, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Ketentuan pengecualian ini telah termuat dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. 

Dalam surat tersebut, BKN turut memberikan contoh bagi CASN yang lolos seleksi tapi dikecualikan dari pengenaan sanksi blacklist 2 tahun.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Sanksi yang Didapat Peserta CPNS dan PPPK 2024 Apabila Mundur Walau Pengangkatan Ditunda

Baca juga: Dosa Berhubungan di Siang Hari Bulan Ramadhan, Begini Cara Taubatnya Kata Buya Yahya, Bayar Denda?

Baca juga: Kabar Terbaru Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Bolehkah Jika Peserta Mengundurkan Diri?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved