Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba, Langsung Ditahan

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Fajar juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 
"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.

Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," ucapnya.

Fajar tampak dipamerkan dalam jumpa pers sedang mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Hanya saja, polisi membiarkan Fajar mengenakan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

 

Sebelumnya, AKBP Fajar dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. 

Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.

 

Posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved