Aceh Timur
Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Buket Panjou Divonis 5,5 Tahun Penjara
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Fauzi juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan....
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Mahdi bin Ilyas, mantan Keuchik Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana desa. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/3) lalu.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Fauzi juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Mahdi turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp727 juta. Jika tidak mampu melunasi, ia harus menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Mahdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Buket Panjou tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp728.855.240,” ujar hakim dalam persidangan.
Kasus ini terungkap berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, yang menemukan penyalahgunaan dana desa oleh terdakwa. Penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dalam APBG, sehingga berakibat pada kerugian negara.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan vonis. Mahdi dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, yang menjadi hal yang memberatkan. Namun, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta rekam jejaknya yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor yang meringankan.
Vonis ini menutup rangkaian persidangan kasus yang menarik perhatian publik, khususnya di Aceh Timur, terkait penyelewengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.