Ramadhan 2025

Berikut, 6 Syarat Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Seperti diketahui pada bulan Ramadhan 2025 ini selain puasa, umat muslim juga menunaikan zakat fitrah.

Editor: Nur Nihayati
TRIBUN JAKARTA
ILUSTRASI ZAKAT - Ilustrasi zakat fitrah dan penjelasan 6 syarat orang yang tidak wajib membayar zakat. 

1. Seseorang yang telah meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

2. Anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum Salat Idulfitri mulai.

3. Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum salat Idulfitri dimulai.

4. Istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan sebelum salat Idulfitri dimulai.

5. Budak, tidak memiliki hak kepemilikan atas harta

6. Seseorang yang terlilit utang dan sudah jatuh tempo (gharimin)

Demikian itulah beberapa syarat orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah.

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Beberapa syarat tersebut juga berkaitan dengan 8 golongan yang wajib berhak menerima zakat fitrah.

Orang yang menjadi penerima zakat fitrah ini terbagi ke dalam 8 golongan.

Orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al Quran Surat At Taubah : 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Orang-orang Fakir

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved