Berita Lhokseumawe

Pengacara Minta JPU Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Kasus Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe

Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas vonis 10 tahun penjara tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
KEBERATAN VONIS TERDAKWA - Ketua DPC PERADI Lhokseumawe Teuku Fakhrial Dani, MH selaku pengacara keluarga korban keberatan dengan vonis 10 tahun terhadap terdakwa pembunuh istri dr Sukardi. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kuasa hukum keluarga korban, Teuku Fakhrial Dani, MH alias  (Ampon Dani) menegaskan, bahwa pihaknya akan mengupayakan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Wulandari (36), terdakwa dalam kasus pembunuhan Laksmiwati Anggraini (62), istri dari dokter Sukardi.

Keputusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Pasca putusan tersebut, pihak keluarga korban merasa bahwa keputusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ampon Dani, yang mewakili keluarga dr Sukardi dan ketiga anaknya.

Dalam keterangannya, Dani menyatakan, bahwa pihak keluarga korban telah meminta bantuan hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Pada tanggal 14 Maret 2025, kami diminta oleh keluarga korban untuk membantu proses hukum terhadap pelaku pembunuhan istri/ibunda mereka. Kami berkomitmen agar keadilan benar-benar terwujud,” ujar Dani yang juga Ketua DPC PERADI Lhokseumawe.

Dani menambahkan, langkah pertama yang akan mereka tempuh adalah berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut yang memiliki peran sebagai representasi negara dalam mewakili korban untuk memperoleh keadilan.

Mengingat batas waktu untuk mengajukan banding hanya 7 hari sejak putusan dibacakan, Dani memastikan bahwa proses hukum ini akan berjalan sesuai prosedur.

Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas vonis 10 tahun penjara tersebut.

Meskipun Dani juga mengakui bahwa Majelis Hakim yang lebih memahami fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Namun, menurutnya, yang merasa apakah keadilan tercapai atau tidak adalah pihak korban dan keluarga.

Dani juga menegaskan, bahwa terdakwa Wulandari dihadapkan pada dakwaan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Yang mana ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Oleh karena itu, pihak keluarga berhak merasa bahwa vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.

Lebih lanjut, Dani menjelaskan, bahwa Wulandari adalah mantan istri siri dari dr Sukardi.

Sehingga tidak ada hubungan hukum lagi antara keduanya saat peristiwa tragis tersebut terjadi. 

Penjelasan ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik mengenai posisi dr Sukardi dalam kasus tersebut.

“Kami berharap agar publik memberikan pemahaman yang tepat tentang posisi klien kami dan memberikan kekuatan serta kesabaran kepada beliau dan keluarganya atas ujian yang sedang dihadapi,” tutup Dani.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe pada Kamis (13/3/2025), memvonis Wulandari, terdakwa kasus pembunuhan istri dokter spesialis anak Sukardi yaitu Laksmiwati Anggraini.

Terdakwa merupakan istri siri dari Sukardi.

Putusan itu dibaca bergantian oleh Ketua Majelis Hakim, Budi Sunanda dan dua Hakim Anggota, masing-masing Khalid dan Fitriani.

Sedangkan jaksa penuntut umum yaitu, M Andri Ghafary.

Dalam putusannya, Wulandari dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara terhadap terdakwa Rp 5.000.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved