Breaking News

Sebentar Lagi Idul Fitri 2025, Berikut Jadwal Kerja WFA Untuk PNS Sebelum Lebaran

Perihal WFA bagi para PNS tersebut sudah dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi PNS - Jadwal Kerja Dimana Saja Untuk PNS Sebelum Lebaran 2025 

SERAMBINEWS.COM –Tak terasa, ibadah puasa Ramadhan sudah memasuki hari ke-14.

Itu artinya, umat Muslim di seluruh dunia semakin dekat dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang menjadi momen kemenangan setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa.

Sebagai bagian dari persiapan menyambut hari besar ini, pemerintah telah meresmikan jadwal libur Lebaran 2025.

Keputusan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama mereka yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman. 

Yang mana, jadwal Lebaran 2025 tersebut pun juga termasuk untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Tapi, berbicara perihal PNS, jika beberapa waktu yang lalu pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA).

Kebijakan WFA tersebut pun akan segera para PNS laksanakan tepat mulai tanggal 24 Maret 2025.

WFA dapat dilakukan hingga libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025.

Perihal WFA bagi para PNS tersebut sudah dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

Pratikno mengatakan jika keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.

“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa Flexible Working Arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah Flexible Working Arrangement sebagai ASN,” kata Pratikno.

Selain mengumumkan perihal jadwal WFA untuk para PNS, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan.

Libur yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025.

Keputusan atau revisi itu dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H.

"Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu," kata Pratikno. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Jadwal Kerja Dimana Saja Untuk PNS Sebelum Lebaran 2025

Baca juga: Anggota DPD RI Haji Uma Sebut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa oleh Kemendes PDT tidak Manusiawi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved