Sabtu, 30 Mei 2026

Opini

Keharusan Revisi Qanun Baitul Mal, Realita dan Fakta

Dalam rangka penyusunan draft perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Baitul Mal, menyangkut revisi ketiga Qanun Aceh ini. Yang bi

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
Dok pribadi
Marzuki Ahmad SH MH 

Oleh: Marzuki Ahmad SHI MH*)

MENUNAIKAN zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah Swt sebagaimana firman-Nya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Zakat di Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 menggantikan UU Nomor 38 Tahun 1999 yang sudah tidak relevan sesuai perkembangan dan dinamika masyarakat. Dalam UU tersebut zakat dibagi dalam dua jenis, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Perkembangan terkait zakat yang dimaksud dapat digunakan sebagai dasar pengurangan pajak, dengan melampirkan bukti pembayaran zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan regulasi ini belum tersentuh dalam Qanun Aceh, dan banyak hal yang lain yang harus menjadi titik fokus kita, sehingga kehadiran lembaga Baitul Mal ini betul-betul bisa mensejahterakan masyarakat dan keluarga dari garis kemiskinan.

Hal Urgen dalam revisi regulasi

Dalam rangka penyusunan draft perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Baitul Mal, menyangkut revisi ketiga Qanun Aceh ini. Yang bicarakan masih menyangkut substansi mana yang harus diubah, poin tentang kewenangan dan hal lain.

Ada beberapa Usulan urgen yang diharapkan bisa masuk dalam draf perubahan terkait kewenangan Badan Baitul Mal, Wakaf, Zakat pengurang Pajak, tata cara pembayaran Pesangon Dewas, Badan dan Tenaga Profesional. Kemudian mengenai kewenangan dan peran 3 organ di Baitul Mal, ini lembaga kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Aceh memiliki dua perangkat hukum, UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh.

UU tersebut merupakan modal besar bagi Aceh dalam menyusun perangkat hukum kekhususan Aceh wabil khusus Lembaga Badan Baitul Mal.

Di samping memiliki Baitul Mal Aceh juga memiliki lembaga independen dan otonom seperti MAA, MPU, MPD, Lembaga wali nanggroe, dan Mahkamah Syariah. Namun, koordinasi dan konsultasi diantara lembaga tersebut belum terkoordinir dengan baik.

Dalam Raqan Revisi ketiga Qanun Aceh Tentang BM hendaknya dapat dibuat bentuk koordinasi sehingga Badan Baitul Mal di mana di dalamnya terdapat 3 Unsur/organ ini yaitu Dewas, Badan BMK dan Sekretariat bisa melaksanakan tugasnya sesuai kewenangannya. Saat ini kita melihat SOTK Baitul Mal belum sepenuhnya mencerminkan tata kelola yang baik, dimana sekretariat yang notabane ASN seolah sijuek Su’um bila diperintah oleh Badan/ Komisioner. Belum lagi terkait pengelolaan dana rutin APBK oleh sekretariat yang sangat tertutup, dan Badan/ Komisioner tidak dilibatkan baik dalam perencanaan apalagi dalam pelaksanaan, sedangkan dana ZIS yang seharusnya dikelola dengan mengedepankan tata kelola syariat oleh Badan/Amil juga disabotase oleh Sekretariat, ini malapetaka akhirat bagi ASN, siapa pun itu.

Prinsip dan Payung Hukum Pengelolaan ZIS

Kita bisa melihat kilas sejarah awal-awal terbentuknya Lembaga Amil ini, dimana Pengaturan zakat oleh pemerintah tidak terlepas dari pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana satu peran pemerintah pusat adalah terkait agama.

Oleh sebab itu negara mengakomodir kewenangan tersebut dengan membentuk Baznas yang merupakan lembaga pemerintah nonstruktural di bawah kementerian. UU Zakat mendefinisikan pengelolaan zakat sebagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola zakat juga terbatas dan terkesan sulit berkembang dengan banyaknya aturan yang mengikat. Kedua lembaga Baznas yang dimiliki pemerintah dan LAZ yang dimiliki swasta namun dengan pengawasan pemerintah menjadikan pengelolaan zakat ibarat pengelolaan birokrasi.

Kejelasan Pengelolaan lembaga zakat di Baitul Mal yang akuntabel merupakan kewajiban bagi organ pengelola. Jika tidak akuntabel, maka lembaga zakat rentan terhadap penyimpangan praktik korupsi, terlebih lagi korupsi dana zakat melanggar dua hukum; hukum yang dibentuk negara dan hukum yang dibentuk Allah Swt. Karena pengelolaan zakat yang sudah terlembaga, tentunya prinsip good government governance (tata kelola pemerintahan yang baik) harus dilaksanakan atau diimplementasikan.

Implementasi good government governance ini meliputi empat prinsip penting, yaitu; keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Keempat prinsip ini merupakan prinsip yang harus dilaksanakan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Meminjam prinsip tersebut, ada baiknya pengelolaan zakat juga menerapkan prinsip-prinsip ini agar pengelolaan zakat memenuhi standar, baik standar hukum maupun standar dalam operasionalnya.

Payung hukum penyelenggaraan ZIS di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh tunduk pada satu payung hukum yaitu UU Pengelolaan Zakat karena memiliki otonomi khusus yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 180 (1) huruf d menyatakan bahwa zakat merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Aceh. Kemudian Pasal 191 menyatakan bahwa zakat, harta wakaf dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota.

Masalah zakat sebagai PAD memiliki dualisme pemahaman: Pertama, zakat yang dimaksud apakah keseluruhan jenis zakat, mengingat ada dua jenis zakat yaitu Zakat Fitrah yang penyelurannya harus segera dilakukan dan jelas siapa saja mustahik zakatnya, dan Zakat Mal yang dananya dapat diperuntukkan sebagai zakat produktif. Dan, kedua, mekanisme penyaluran zakat sebagai PAD dan penghitungannya apakah merujuk pada hitungan anggaran daerah atau anggaran tersendiri yang dikelola Baitul Mal.

Fakta dan realita

Pentingnya memasukkan prinsip Good Governance Goverment dikarenakan Baitul Mal merupakan lembaga daerah meskipun non struktural. Pengangkatan pengelolanya seperti pengangkatan pejabat lembaga daerah, karena harus melalui fit and proper test dari lembaga legislatif Aceh (DPRA/DPRK) dan lembaga independen. Pada Pasal 3 Qanun Nomor 10 Tahun 2007 menjelaskan kedudukan Baitul Mal Aceh sebagai lembaga non struktural yang bertugas secara independen.

Namun dalam pelaksanaannya harus bertanggungjawab pada Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai tingkatan Baitul Mal. Sepintas kedudukan Baitul Mal ini terlihat hierarkis dari tingkat provinsi hingga tingkat gampong, karena pada Pasal 3 (2) dijelaskan bahwa Baitul Mal tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab pada Bupati/Wali Kota yang merupakan pimpinan daerah otonom yang terpisah secara kewenangan dengan provinsi, sementara Baitul Mal provinsi bertanggung jawab pada Gubernur.

Kedudukan Baitul Mal dalam Qanun tersebut ditentukan terpisah secara lembaga maupun pengelolaan, karena pengangkatan organ pengelola ditetapkan dengan keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi dan keputusan Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota. Melihat hal ini, Rancangan Qanun harus menjelaskan hubungan antara Baitul Mal provinsi dan Baitul Mal kabupaten/kota mengingat objek PAD-nya sama, yaitu zakat.

Harus ada pembedaan, mana zakat yang dikategorikan sebagai PAD provinsi dan mana zakat sebagai PAD kabupaten/kota, sehingga tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya, mengingat Baitul Mal tidak hierarkis dibentuk.

Implementasi prinsip dan Implementasi pengelolaan zakat harus bertumpu pada prinsip-prinsip: Pertama, prinsip keadilan (justice); Pengelolaan zakat oleh Baitul Mal, harus mencerminkan nilai keadilan dalam Islam, sehingga Rancangan Qanun harus memuat batasan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor zakat. Lazimnya peruntukan zakat bersifat distribusi langsung pada mustahik secara berkesinambungan, sehingga tidak ada jeda waktu menunggu hasil alokasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Jadi ada batasan dana zakat yang diperuntukkan sebagai PAD untuk kepentingan pengelolaan daerah secara umum, sehingga sisanya dapat disalurkan langsung pada mustahik guna memenuhi prinsip distribusi zakat yang adil. Sebagai contoh, pemerintah daerah menetapkan nominal PAD sektor pajak dengan persentase proporsional, apakah 30-50 persen, dan sisanya langsung didistribusikan oleh Baitul Mal.

Konsep ini menjadikan zakat lebih produktif, tidak seluruhnya diatur oleh APBD mengingat lembaga Baitul Mal merupakan lembaga independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Akhirnya kita berharap, jalan panjang yang telah dilewati dalam perjalanannya, Baitul Mal lebih bisa mandiri dan profesional, merevisi sebuah produk tak lazim ke lazim syar’i adalah amal ibadah.

*) Penulis adalah Wakil Dekan Fakultas Hukum Unigha Sigli/Komisioner BMK Pidie)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved