Aceh Utara
Pembakar Rumah Istri Ditangkap di Aceh Timur, Palaku Dijerat Hukuman 9 Tahun
Dari hasil penyelidikan, motif dari aksi nekat SF membakar rumah istrinya diduga karena emosi setelah terlibat pertengkaran....
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap pria berinisial SF (39), warga Blang Asan, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. SF diamankan di tempat pelariannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Senin dini hari (17/3/2025).
SF merupakan pelaku pembakaran rumah berkonstruksi kayu milik istrinya, Safwana, yang berlokasi di Gampong U, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada 25 Februari 2025 lalu. Akibat kejadian itu, korban kehilangan tempat tinggal karena rumahnya hangus dilalap api.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M mengungkapkan bahwa SF kerap berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka SF telah lama menjadi target pencarian dan diketahui sering berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya," ujar Boestani.
Dari hasil penyelidikan, motif dari aksi nekat SF membakar rumah istrinya diduga karena emosi setelah terlibat pertengkaran. SF menuduh istrinya berselingkuh dan sempat mengancam akan membakar rumah. Ancaman tersebut akhirnya benar-benar dilakukan pada 25 Februari 2025.
Saat kejadian, anak korban menyaksikan SF bertepuk tangan di balik kobaran api yang membakar rumah. Sumber api diduga berasal dari lemparan botol berisi bahan bakar minyak (BBM) yang disulut oleh pelaku.
Dalam kasus ini, petugas juga telah menghimpun keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan korban, Safwana, pertengkaran dengan pelaku dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku bahkan melarang istrinya menghadiri pernikahan anaknya (dari suami pertama) karena merasa cemburu, mengingat pernikahan tersebut juga dihadiri oleh mantan suaminya. Salah satu saksi yang melihat aksi pelaku ialah Siska Rozani, anak dari Safwana. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 03.00 dini hari.
Saat ini, SF telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Dijerat Hukuman 9 Tahun
Sementara itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara telah meningkat status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus pembakaran rumah istrinnya. Dimana pria berinisial SF (39), warga Blang Asan, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara telah diamankan di tempat pelariannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Senin dini hari (17/3/2025).
SF merupakan pelaku pembakaran rumah berkonstruksi kayu milik istrinya, Safwana, yang berlokasi di Gampong U, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada 25 Februari 2025 lalu. Akibat kejadian itu, korban kehilangan tempat tinggal karena rumahnya hangus dilalap api.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M mengatakan akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat hukuman 9 tahun penjara. "SF dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Dan perkara ini sedang tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan untuk mendalami kasus tersebut," pungkasnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.