Berita Banda Aceh
Polresta Warning Pelaku Pungli Lapak Takjil
Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengingatkan pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli), terhadap pemilik lapak yang berjualan takjil selama Ramadha
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengingatkan pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli), terhadap pemilik lapak yang berjualan takjil selama Ramadhan.
Dikatakan, pihak Kepolisian akan mengambil tindak lanjut hingga memproses secara hukum jika terdapat pelaku yang memungut iuran secara liar di luar ketentuan yang berlaku. “Pastinya akan kami tindak lanjuti. Jika dengan peringatan persuasif tidak bisa, ya terpaksa dengan proses hukum,” tegas Kompol Fadillah saat dihubungi, Selasa (18/3/2025).
Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan mengenai kasus pungutan liar terhadap pemilik lapak penjual takjil tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian perlu mendalami informasi ini. Dia mengimbau kepada masyarakat atau siapapun untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Bagaimanapun pedagang takjil butuh kenyamanan dan ketenangan, mereka berjualan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, jangan diminta-minta lagi atau pungli,” katanya.
Di sisi lain, bila ada tindakan yang berpotensi merusak keamanan dan kenyamanan warga, silakan laporkan pada aparat desa, pos polisi terdekat atau Nomor WA Curhat Kapolresta melalui kontak 082316851998 untuk mendapatkan layanan Kepolisian.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri, menyampaikan, retribusi bagi pedagang kaki lima (PKL) sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022 dengan tarif sebesar Rp 5.000 per lapak/hari. Para pedagang tersebut tidak dikenakan lagi pająk makan minum.
Begitu juga untuk PKL yang berjualan takjil Ramadhan diatur dalam SK Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadhan 1446 H.
Pungutan bagi PKL dilakukan oleh petugas resmi dengan tiket retribusi. Jika tanpa tiket dan di luar aturan masuk kategori pungutan liar. “Jadi kalau ada yang meminta uang lebih dari itu, apalagi sampai ratusan ribu itu jelas pungutan liar,” kata Samsul.
Ia juga menekankan, pihaknya akan terus mengawasi praktik retribusi di lapangan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi. “Kami siap menindaklanjuti laporan dari pedagang yang merasa dirugikan. Jangan ragu untuk melapor,” tegasnya.
Dikatakan, pagi petugas yang mengutip retribusi itu sendiri, mereka dibekali bet, tiket yang wajib ditunjukkan kepada pedagang. “Supaya kutipan ini tidak liar, karena ada kutipan hingga Rp 300 ribu per lapak oleh oknum.
Setelah dilacak, mereka yang melakukan pungli merupakan oknum-oknum di luar dinas yang mengatasnamakan kampung, pemuda. Pengutipan retribusi itu sendiri sudah berjalan sejak awal puasa.(rn)
Lomba Toet Apam Meriahkan HUT RI di MIN 5 Banda Aceh, Kakanwil Kemenag Turut Hadir |
![]() |
---|
Libur Panjang, Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan LPG di Aceh |
![]() |
---|
Besok, Illiza Lantik Jalaluddin Jadi Sekda Definitif Banda Aceh |
![]() |
---|
Teknik Mesin dan Industri USK Gelar PAKAMARMARU, Bahas AI and Future Engineering |
![]() |
---|
Lebihi Target Nasional, Sudah 86 persen Anak di Banda Aceh Miliki KIA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.