Nasional
Ini Tuntutan dan Pasal-Pasal Kontroversial Demo Tolak Pengesahan Revisi UU TNI Hari Ini
"Hasil konsolidasi tadi malam, BEM SI akan aksi pagi ini pukul 09.30 WIB di DPR RI,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/3/2025).
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM-Aksi unjuk rasa menentang pengesahan revisi Undang-Undang TNI rencananya akan digelar di depan Gedung DPR RI pada hari ini, Kamis (19/3/2025).
Koordinator Media BEM Seluruh Indonesia (SI), Anas Robbani, mengungkapkan bahwa sekitar 1.000 orang massa aksi akan berkumpul di DPR pada pagi hari ini.
"Hasil konsolidasi tadi malam, BEM SI akan aksi pagi ini pukul 09.30 WIB di DPR RI,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/3/2025).
Dikutip dari akun Instagram @bemsi.official, pada Kamis (20/3/2025), demo menentang RUU TNI juga akan dilaksanakan di sejumlah kota dan kabupaten di berbagai wilayah.
Aksi serentak ini direncanakan diadakan di Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan beberapa daerah lainnya.
Baca juga: Mualem Menangis di Pelantikan Alfarlaky, Tertibkan HGU Usai Idulfitri
Massa aksi membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:
- menolak revisi UU TNI
- menolak dwifungsi militer
- menarik militer dari jabatan sipil dan mengembalikan TNI ke barak
- menuntut reformasi institusi TNI
- membubarkan komando teritorial
- serta mengusut tuntas korupsi dan praktik bisnis militer
Pasal-pasal Kontroversial dalam RUU TNI
Terdapat berbagai kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil terkait potensi dampak jika RUU TNI disahkan, salah satunya adalah kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI.
Selain itu, ada beberapa pasal dalam RUU TNI yang dianggap kontroversial. Berikut adalah rincian pasal-pasal tersebut:
- TNI Aktif Menjabat di 16 Kementerian/Lembaga
Pasal 47 dalam RUU TNI menjadi sorotan karena dianggap dapat mengurangi supremasi sipil.
Awalnya, pasal ini hanya memperbolehkan TNI aktif menjabat di 10 jabatan sipil di lembaga pemerintahan.
Namun, dalam revisi tersebut, jumlah jabatan yang bisa diisi oleh TNI aktif bertambah menjadi 16.
Batas Usia Pensiun TNI
Revisi Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit TNI juga menimbulkan kontroversi.
Berdasarkan draf RUU TNI, usia pensiun prajurit TNI kini bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, tergantung pangkat. Berikut rinciannya:
- Bintara dan Tamtama: usia pensiun 55 tahun
- Perwira hingga Kolonel: usia pensiun paling tinggi 58 tahun
- Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1: usia pensiun 60 tahun
- Perwira Tinggi (Pati) Bintang 2: usia pensiun 61 tahun
- Perwira Tinggi (Pati) Bintang 3: usia pensiun 62 tahun
Perluasan Kewenangan dan Tugas TNI
Saat ini, TNI memiliki 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP). Dalam revisi RUU TNI, jumlah tugas OMSP TNI bertambah menjadi 17.
Meskipun belum dijelaskan secara rinci apa saja tugas tambahan tersebut, salah satu yang telah diketahui adalah penanganan masalah narkoba dan operasi siber.
RUU TNI ini menuai pro dan kontra, terutama terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI, yang menjadi salah satu topik yang paling banyak dibahas dalam perdebatan ini.
Baca juga: Ormas Gerakan Rakyat Bakal Jadi Partai Politik di Tahun 2029? Ini Respons Anies Baswedan
(Serambinews.com/ Sri Anggun Oktaviana)
UU TNI
Tuntutan dan Pasal-Pasal Kontroversial
Pengesahan Revisi UU TNI
Demo Mahasiswa
Serambinews
Serambi Indonesia
OJK Bersama Stakeholders Perkuat 3 Pilar Pengembangan Pasar Modal, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Kemenag Gelar Silaturahmi Nasional FKUB dan Lembaga Keagamaan |
![]() |
---|
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC, Catut Nama Omnicom Group |
![]() |
---|
Potensi Pidana, OJK Tegaskan Tak Terlibat dalam Jasa IPO PT Investindo Public Optima |
![]() |
---|
SBI Raih 4 Penghargaan Top CSR Awards 2025, Tegaskan Komitmen pada Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.