Berita Lhokseumawe

Ketum Komisariat Pertanian Unimal Sebut RUU TNI 'Gaib', Draf tidak Bisa Diakses di Publik

"Kami sangat menyayangkan pengesahan RUU ini yang terkesan terburu-buru dan tanpa keterbukaan,” kata Andika. 

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
KRITISI RUU TNI - Ketua Umum HMI Komisariat Pertanian Unimal Periode 2023-2024, Andika Pratama mengkritisi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang dilakukan secara kilat oleh DPR, meski drafnya tidak dapat diakses oleh publik. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Ketua Umum HMI Komisariat Pertanian Unimal Periode 2023-2024, Andika Pratama menyebutkan, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang dilakukan hari ini secara kilat oleh DPR, meski drafnya tidak dapat diakses oleh publik. 

Ia menilai langkah ini menceierai prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.

"Kami sangat menyayangkan pengesahan RUU ini yang terkesan terburu-buru dan tanpa keterbukaan,” kata Andika. 

“Seharusnya, itu (draf RUU TNI) kan di (posting di) website DPR yang normalnya kan begitu, aturan yang berdampak besar terhadap institusi militer dan masyarakat luas dibahas dengan melibatkan publik, bukan dilakukan secara diam-diam," sebutnya.

“Namun, hingga satu hari menjelang pembahasannya dalam Rapat Paripurna DPR RI, saya belum mendapatkan draf yang pasti," ujar Andika.

Ia mempertanyakan mengapa draf RUU tersebut tidak bisa diakses oleh masyarakat sebelum disahkan. 

Menurutnya, ini berpotensi menimbulkan kecurigaan bahwa ada pasal-pasal kontroversial yang sengaja disembunyikan.

"Kita tahu bahwa reformasi TNI adalah isu krusial dalam demokrasi kita. Jika ada perubahan dalam UU TNI, masyarakat berhak tahu dan memberikan masukan,” papar dia. 

“Tanpa transparansi, bagaimana bisa kita memastikan bahwa aturan ini tidak bertentangan dengan prinsip supremasi sipil?" lanjutnya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi juga telah mengkritik pengesahan ini.

Aktivis menilai bahwa proses tertutup semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi pembentukan regulasi lainnya. 

Hingga saat ini, DPR dan pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak dibukanya akses terhadap draf final RUU tersebut.

HMI Komisariat Pertanian Unimal Periode 2023-2024 berencana mengajukan permintaan resmi agar pemerintah segera membuka isi RUU tersebut kepada publik.

"Kami tidak akan tinggal diam. Regulasi yang berdampak luas harus dibahas secara demokratis," tegasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved