Berita Banda Aceh

Majelis Vonis Eks Ketua BRA Cs 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dibanding Tuntutan JPU

Selain Suhendri, Majelis Hakim yang di Ketua M Jamil juga membacakan vonis  terhadap dua terdakwa lainnya yakni Zamzami dan Zulfikar. 

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Mantan Ketua BRA, Suhendri dan Zulfikar mengikuti jalannya sidang pembacaan vonis di Kantor Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, Kamis (20/3/2025) 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan benih ikan kakap untuk korban konflik, Kamis (20/3/2025).

Selain Suhendri, Majelis Hakim yang di Ketua M Jamil juga membacakan vonis  terhadap dua terdakwa lainnya yakni Zamzami dan Zulfikar. 

Zamzami selaku peminjam perusahaan dijatuhi pidana kurungan 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 bulan penjara. 

Selain itu, terdakwa Zamzami juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 1,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan usai vonis, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. 

“Apabila tak ada harta maka diganti penjara 1 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim.

Baca juga: PNS dan PPPK Langsa Mulai Terima THR, Total Pagu Anggaran Capai Rp 19 Miliar

Lalu Majelis Hakim juga mengadili dan menyatakan terdakwa Suhendri (Mantan Ketua BRA) dan Zulfikar (Koordinator penghukum Suhendri) bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan benih ikan kakap untuk korban konflik. 

Dimana kata Majelis Hakim, Suhendri mengambil keuntungan dari proyek pengadaan benih kakap tersebut. Ia dijatuhkan  Pidana penjara 9 tahun kurungan, denda Rp 200 juta dan jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan.

Menghukum Suhendri dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 1 M dan jika tidak dibayar setelah satu bulan pasca putusan, harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang, kalau tidak ada diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Lalu, majelis hakim memvonis Zulfikar 9 Tahun penjara dan denda 200 juta, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar dengan ketentuan kalau tidak dibayar, harta benda dapat disita untuk dilelang, kalau tidak ada harta benda diganti dengan pidana penjara selama 2,6 bulan penjara.

“Memerintahkan keduanya untuk tetap berada dalam sel tahanan," pungkasnya.

Vonis terhadap Suhendri sendiri lebih rendah dibanding dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dimana dalam Tuntutan JPU, Suhendri dituntut 13 Tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 750 Juta dan uang pengganti Rp 9,2 M.

Sementara untuk terdakwa Zulfikar dalam tuntutan JPU dituntut pidana penjara 13 tahun 6 bulan penjara dengan denda  Rp 750 Juta dan uang pengganti Rp 1,6 miliar.  Hal serupa untuk terdakwa Zamzami, yang dituntut 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 3,7 M.

Baca juga: Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap 2 Anak Tiri Hingga Luka Berat, Meninggal ke JPU Lhokseumawe

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved