Jumat, 24 April 2026

Berita Banda Aceh

Kasus Live TikTok Asusila ke Jaksa

Pasangan ini sebelumnya viral karena nekat berbuat asusila sambil melakukan siaran langsung live di platform TikTok.

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal. 
Ringkasan Berita:
  • PPNS Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyerahkan pasangan pelanggar syariat Islam kepada JPU di Kejari Banda Aceh
  • Pasangan ini sebelumnya viral karena nekat berbuat asusila sambil melakukan siaran langsung live di platform TikTok
  • Kasus ini akan melewati tahapan penyusunan dakwaan oleh pihak Kejaksaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses persidangan

“Personel kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh. Langkah ini diambil setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” Muhammad Rizal, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyerahkan pasangan pelanggar syariat Islam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (22/4/2026). Pasangan ini sebelumnya viral karena nekat berbuat asusila sambil melakukan siaran langsung live di platform TikTok.

Penyerahan tahap II (P-21) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Adapun kedua pelanggar tersebut adalah pria berinisial PR (22) asal Pidie dan seorang wanita berinisial LH (25) asal Pidie Jaya.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP, MSi menyampaikan, penyerahan ini merupakan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum jinayat di Ibu Kota Provinsi Aceh.

“Personel kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh. Langkah ini diambil setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Rizal.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh menjelaskan, kasus ini bermula saat keduanya diamankan petugas di dalam sebuah mobil yang terparkir di salah satu sudut Kota Banda Aceh pada malam hari di bulan Maret 2026 lalu. Aksi keduanya terungkap usai dilaporkan warga karena resah melihat konten siaran langsung mereka yang bermuatan asusila.

“Pemicunya adalah aksi mereka melakukan live di TikTok sambil melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. Hal tersebut memicu kecaman netizen dan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada petugas,” terang Rizal.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dijerat dengan perkara jarimah Ikhtilath sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) tentang pengakuan berbuat ikhtilat.

“Selanjutnya kasus ini akan melewati tahapan penyusunan dakwaan oleh pihak Kejaksaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses persidangan. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizal.

Lebih lanjut, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan, ruang digital bukan tempat untuk mempertontonkan tindakan yang bertentangan dengan norma agama.

“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungannya. Jika menemukan indikasi pelanggaran syariat, segera lapor ke Call Center Satpol PP-WH di 081219314001 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved