Berita Langsa
PNS dan PPPK Langsa Hari Ini Mulai Terima THR, Total Nilainya Rp 19 Miliar
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025.
Laporan Zubir / Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025.
Sementara jumlah total THR yang disediakan bagi aparatur sipil negara (ASN) tersebut mencapai Rp 19.009.334.507.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Khairul Ikhsan SSTP, Kamis (20/3/2025), menyebutkan, total THR yang dicairkan Pemko Langsa mulai hari ini Rp 19.009.334.507.
Anggaran tersebut disalurkan untuk PNS totalnya sebanyak 3.134 orang dengan jumlah THR senilai Rp 16.352.675.810.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) total sebanyak 798 orang dengan nilai THR nya Rp 2.656.658.697.
“Percepatan pembayaran THR kepada PNS dan P3K ini dilakukan atas perintah Pj.Wali Kota Langsa sebagai persiapan mereka menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah ini,” ujarnya.
Ditambahkan Khairul, untuk besaran atau nilai THR yang diterima oleh PNS maupun PPPK Kota Langsa ini sesuai jumlah gaji pada bulan Februari 2025 lalu.
"Pada hari ini THR yang telah dibayarkan adalah untuk PNS dan P3K di Satpol PP dan WH Kota Langsa," pungkas Khairul. (*)
Baca juga: Alhamdulillah, 6 Bansos Ini Cair Sebelum Lebaran 2025, Segera Cek Penerimanya
Baca juga: Update Donasi untuk Palestina, Berikut Daftar Penyumbang Sementara, Kamis 20 Maret 2025
Unsam Langsa Perkenalkan Inovasi Pengolahan Limbah Ayam, Bikin Kerupuk Ceker, Sate hingga Nugget |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa, Ternyata Lansia Asal Tamiang Ini Pamit Hendak Pangkas |
![]() |
---|
Dramatis! Polisi Kejar-kejaran dengan Maling Motor di Tamiang, Pelaku Tersungkur Usai Dipepet Resmob |
![]() |
---|
Terungkap Identitas Lansia Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa Jumat Pagi, Jasad Diambil Keluarga |
![]() |
---|
Minggu dan Sabtu Besok, Listrik di Kecamatan Langsa Baro dan Birem Bayeun Dipadamkan 5 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.