Senin, 15 Juni 2026

Berita Banda Aceh

BNN Musnahkan 231 Kg Sabu dan 298 Ribu Ekstasi

Sebanyak 298.975 butir ekstasi dan 231 Kg sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dalam mesin molen di Halaman Kantor BNNP Aceh

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBI/MUHAMMAD NASIR
MUSNAHKAN SABU -Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, MM dan perwakilan Kejati Aceh, Bea Cukai, TNI AL, dan Balai POM saat pemusnahan barang bukti narkoba, di Halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Kamis (20/3/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 298.975 butir ekstasi dan 231 Kg sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dalam mesin molen (pengaduk semen) pada Kamis (20/3/2025) di Halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. Selain itu, juga dimusnahkan 180 kg ganja kering dengan cara  dibakar.

Semua barang bukti narkoba itu diamankan oleh petugas BNNP dalam sejumlah operasi selama tiga bulan terakhir. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Aceh. Pantauan Serambi, pemberantasan barang bukti sabu itu dipimpin oleh Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, MM, didampingi Kabid Pemberantasan & Intelijen Kombes Pol Hairajadi SH dan Kabag Umum Hasnanda Putra ST, MM, MT. Selain itu, juga hadir perwakilan Kejati Aceh, Bea Cukai, TNI AL, dan Balai POM.

Ribuan butir ekstasi dan ratusan kilogram sabu dijejer di depan gedung Pemberantas BNNP Aceh. Lalu barang bukti itu dilakukan pengecekan keasliannya oleh pihak Kejati Aceh, sebelum dimusnahkan. Dalam proses pemusnahan, BNNP Aceh juga menghadirkan empat tersangka yang kini dalam ancaman hukuman mati. Aksi dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT BNN RI ke-23 yang jatuh pada tanggal 22 Maret 2025. 

Brigjen Marzuki Ali Basyah menyampaikan, kegiatan pemusnahan narkoba ini  merupakan hasil dari operasi penindakan selama 3 bulan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi peredaran narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Barang bukti itu merupakan hasil penindakan petugas BNN selama tiga bulan terakhir. Para tersangka dan barang bukti diamankan dari tiga lokasi terpisah. Mereka ini beda-beda jaringan,” ujar Marzuki Ali Basyah.

Ia mengatakan, para pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah para pemain baru di dunia jaringan narkoba. Mereka rata-rata hanya berstatus sebagai kurir untuk membawa barang. Sedangkan pemilik barang atau bandar berada di luar negeri. Saat ini BNN masih terus melacak pelaku utama peredaran barang tersebut.

Katanya, dengan mengamankan ratusan kilogram sabu, maka mereka sudah menyelamatkan sangat banyak anak negeri di Indonesia. "Dengan kegiatan pemusnahan narkotika ini, kita bisa menyelamatkan ratusan ribu orang anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," tegasnya.(mun)

 

Peredaran jaringan Thailand

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, MM mengatakan, peredaran sabu yang ditangkap tersebut merupakan jaringan internasional, yang pelaku utamanya dikendalikan dari Thailand.

Katanya, saat ini mereka terus melakukan pengembangan untuk mencari sumber barang dan pelaku utamanya. “Pengendalinya jaringan narkoba ini ada di Thailand, itu ada warga kita, ada juga warga negara asing. Kita terus melacak orang-orangnya,” ujar Marzuki.

Katanya, peredaran narkoba ini melibatkan pelaku dari berbaga negara. Sehingga proses pengungkapan akan berjalan panjang. Dalam tiga bulan terakhir, petugas BNN melakukan operasi di berbagai lokasi. Pertama, 7 Februari 2025, petugas mengamankan sabu-sabu dan pil ekstasi di Buket Nibong, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap seorang pelaku serta menyita 13,9 sabu-sabu serta satu bungkusan pil ekstasi berisi 2.857 butir.

Kemudian, penindakan di perkebunan sawit di kawasan Buket Jeurat Manyang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada juga 7 Februari 2025. Dalam penindakan ini, petugas tidak berhasil menangkap pelaku. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari penindakan di perkebunan sawit di Buket Jeurat Manyang tersebut terdiri 112 kilogram sabu-sabu serta 295.118 butir pil ekstasi.

Lalu ada penindakan oleh prajurit TNI AL di kawasan Seuneudon, Aceh Utara, beberapa waktu lalu. Pada penindakan tersebut, seorang pelaku ditangkap dan 105 kilogram sabu-sabu dalam 100 bungkusan dengan berat mencapai 105,29 kilogram.(mun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
Live
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved