Harga Emas
Cek Daftar Harga Emas Antam Terus Naik Menjelang Hari Raya Idul Fitri
Harga emas Antam kini berada di angka Rp1.779.000 per gram dan harga buyback emas Antam saat ini berada pada angka Rp1.630.000 per gram.
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mencatatkan kenaikan pada Jumat, (21/3/2025).
Berdasarkan informasi terbaru yang diunggah di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di angka Rp1.779.000 per gram.
Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari posisi sebelumnya yang tercatat di Rp1.774.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, baik investor emas maupun masyarakat yang tengah mempertimbangkan untuk membeli atau menjual emas batangan.
Kenaikan harga emas ini juga diikuti dengan perubahan harga buyback atau harga jual kembali emas Antam.
Harga buyback emas Antam saat ini berada pada angka Rp1.630.000 per gram.
Baca juga: Cek Rincian Harga Emas Perhiasan dan Logam Mulia di Langsa, Begini Pergerakan Edisi 20 Maret 2025
Kenaikan harga jual kembali ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang berencana menjual emas batangan dalam waktu dekat.
Dengan harga buyback yang lebih tinggi, investor emas dapat menikmati keuntungan lebih saat melakukan penjualan kembali emas yang mereka miliki.
Namun, penting untuk diketahui bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan yang bernilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen dari nilai buyback.
Sedangkan untuk non-NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 3 persen . Potongan pajak ini akan langsung dihitung dan dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Baca juga: Harga Emas Hari ini di Antam Melonjak Jelang Lebaran Idul Fitri, Berikut Daftar Lengkapnya!
Selain itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga akan dikenakan PPh 22. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,45?ri nilai pembelian emas.
Sedangkan untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen .
Pajak yang dikenakan pada pembelian ini juga akan langsung dipotong pada saat transaksi dan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
harga emas
harga emas hari ini
harga emas antam hari ini
Catat Harga Antam
Harga Antam Hari Ini
Hari Raya Idul Fitri
harga emas naik
emas Antam
Serambinews
Serambi Indonesia
Terus Naik, Segini Harga Emas di Abdya Hari ini 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Makin Bersinar, Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik Tajam |
![]() |
---|
Naik Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas di Aceh Timur Naik Drastis, Sentuh Rp 5,9 Juta per Mayam |
![]() |
---|
Harga Emas Perhiasan di Langsa Tembus Rp 5.950.000, Edisi 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.