Selebriti
Polemik Pembayaran Royalti, Ahmad Dhani dan Ariel NOAH Beda Pendapat hingga Saling Sindir
Musisi Ahmad Dhani dan Nazril Irham atau dikenal Ariel NOAH memiliki pendapat berbeda mengenai mekanisme pembayaran royalti musik.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Musisi Ahmad Dhani dan Nazril Irham atau dikenal Ariel NOAH memiliki pendapat berbeda mengenai mekanisme pembayaran royalti musik.
Ariel selama ini mengikuti aturan yang ada di Undang Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Sementara Dhani mengusulkan mekanisme direct license, yaitu penyanyi membayar langsung ke pencipta dengan nominal yang disepakati.
Ariel: Tak masalah tanpa izin asal bayar royalti
Ariel NOAH tidak mempermasalahkan lagunya dibawakan di panggung tanpa izin langsung, asalkan telah membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Usulan barunya, langsung ke orangnya penciptanya (direct licensing). Tapi kalau saya pribadi agak repot sih, mendingan lewat LMK,” kata Ariel di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Pernyataan Ariel sesuai Pasal 23 Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 23 mengatur tentang Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan yang dalam hal ini salah satunya adalah penyanyi.
Dalam poin 5 Pasal 23 itu berbunyi: "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."
Namun, Ariel yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) ini menyadari banyak yang perlu dibenahi dari mekanisme pembayaran melalui LMK.
"Cara kerja LMK itu juga harus diperbaiki karena ada bentuk kekecewaan itu perlu cepat diperbaiki," kata Ariel dalam jumpa pers VISI, Kamis (20/3/2025).
Pembayaran lewat LMK selama ini dinilai terlalu kecil dan dirasa tak adil untuk pencipta lagu.
Baca juga: Ahmad Dhani Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu: Enggak Usah Sok Kaya
Dhani: Penyanyi harus izin dan lewat direct license
Berbeda dengan Ariel, menurut Dhani, para penyanyi harus meminta izin kepada pencipta saat ingin membawakan lagunya.
Menurut Dhani yang tergabung di Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ini, penyanyi harus memiliki moral etika.
Dhani mendukung konsep direct license, yaitu sistem di mana pencipta lagu memberikan izin langsung dan pembayaran royalti tanpa perantara seperti LMK.
Usai Dapat Ancaman, Erika Carlina Polisikan DJ Panda: Sakit Hati Baca Chat |
![]() |
---|
Sempat Nangis Ceritakan Dilaporkan Yoni Dores, Lesti Kejora Diminta Nyanyi oleh Hakim di Sidang MK |
![]() |
---|
Lesti Kejora Menangis di Sidang MK saat Ungkap Dilaporkan Yoni Dores: Saya Hanya Nyanyi di Acara |
![]() |
---|
DJ Panda Ungkap Kronologi Dirinya Hamili Erika Carlina tapi Batal Nikah: Saya Sudah Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Ini Alasan Dewi Yull Tak Lakukan Operasi Lasik Sejak Dulu Hingga Sebelah Matanya Buta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.