Berita Sabang

PSU di Sabang Digelar 5 April 2025

“Semuanya sudah fix, akan dilaksanakan pada 5 April nanti setelah Lebaran.” Akmal Said, Ketua KIP Sabang

Editor: mufti
For Serambinews.com
Ketua KIP Sabang, Akmal Said 

“Semuanya sudah fix, akan dilaksanakan pada 5 April nanti setelah Lebaran.” Akmal Said, Ketua KIP Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANGPemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang 2025, akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. 

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang, Akmal Said memastikan, semua persiapan telah selesai dan proses pemungutan suara ulang siap digelar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Semuanya sudah fix, akan dilaksanakan pada 5 April nanti setelah Lebaran,” kata Akmal Said, Sabtu (22/3/2025).

Ia menjelaskan, KIP Sabang telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk tim pengamanan dari Polres Sabang guna memastikan PSU berjalan lancar dan aman. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang mengabulkan permohonan gugatan pasangan calon Ferdiansyah dan Muhammad Isa (FISA). 

Dalam keputusannya, MK memerintahkan KIP Sabang untuk melaksanakan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Gampong Paya Seunara, Sabang. Gugatan ini diajukan setelah adanya dugaan pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil pemilihan di TPS tersebut.

Akmal Said menegaskan, pemilih yang terdaftar di TPS 02 tersebut wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan undangan pemilih untuk dapat menggunakan hak suaranya. Hal ini dilakukan guna memastikan transparansi dan validitas pemungutan suara ulang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 02 Gampong Paya Seunara agar hadir sesuai jadwal dan membawa dokumen yang diperlukan. Jangan sampai kehilangan hak suara karena tidak membawa identitas yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak keamanan dari Polres Sabang juga telah melakukan persiapan guna memastikan jalannya PSU berjalan tertib dan aman. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan keamanan atau potensi gesekan selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.

PSU ini menjadi perhatian publik mengingat hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang 2024, sebelumnya sempat mendapat gugatan. Dengan adanya PSU, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan. KIP Sabang mengajak seluruh pemilih yang terdaftar untuk berpartisipasi aktif dalam PSU ini dan menegaskan bahwa suara mereka sangat menentukan masa depan Kota Sabang.(ap)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved