Jumat, 1 Mei 2026

Berita Sabang

Judol & Pinjol Picu Peningkatan Angka Perceraian Pasmud di Sukakarya Sabang

Sorotan tajam ditujukan kepada para pasangan muda (Pasmud) yang menjadi kelompok rentan terjadinya perceraian.

Tayang:
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Wartakota.Tribunnews
TREN PERCERAIAN MENINGKAT - Ilustrasi perceraian. Tren perceraian di Sukakarya, Sabang khususnya pada pasangan muda (Pasmud) meningkat sepanjang tahun 2025, dengan pemicu utama gegara judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Fenomena perceraian di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, menjadi sorotan sepanjang tahun 2025. 

Sorotan tajam ditujukan kepada para pasangan muda (Pasmud) yang menjadi kelompok rentan terjadinya perceraian.

Data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sukakarya mencatat, sebanyak 44 pasangan suami istri (pasutri) mengajukan usulan cerai pada tahun lalu.

Jumlah ini hampir sebanding dengan angka pernikahan baru yang mencapai sekitar 160 pasangan.

Kepala KUA Sukakarya, Ustaz Nazar Fuadi, SH, MH menyebut, tren konflik rumah tangga di wilayah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pada 2024, tercatat sekitar 140 pernikahan, namun perkara perceraian mencapai lebih dari 60 pasangan.

Baca juga: Sabar ya Bu, Momen Air Mata Raisa Bikin Mewek Netizen di di Tengah Badai Perceraian Menanti

Menurut Nazar, mayoritas usulan cerai terjadi pada pasangan dengan usia pernikahan antara satu hingga sepuluh tahun, dengan rentang usia suami-istri berkisar 25–35 tahun. 

“Ini adalah fase yang rentan, di mana pasangan masih membangun kehidupan rumah tangga dan menghadapi berbagai tantangan ekonomi,” jelasnya kepada Serambinews.com, Selasa (13/1/2026).

Mediasi di KUA

KUA Sukakarya berupaya menekan angka perceraian melalui proses mediasi. 

Sepanjang 2024, tercatat 34 pasangan menjalani mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke Mahkamah Syariah. 

Angka itu meningkat pada 2025 menjadi 42 pasangan. 

“Hampir setengah dari konflik rumah tangga yang kami tangani berujung pada usulan cerai,” beber Nazar.

Baca juga: Nasib Tragis Pernikahan Dini di Pati: Pasangan 16 Tahun Resmi Cerai Setelah 6 Bulan Menikah

Mediasi dilakukan melalui Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). 

Tujuannya agar pasangan tidak langsung menempuh jalur persidangan, melainkan terlebih dahulu mencari solusi melalui dialog dan musyawarah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved