Banda Aceh
Dua Orang Jadi Buron, Begini Update Kasus 1 Kg Sabu Gagal Terbang di Bandara SIM Aceh Besar
“Masih memburu pelaku TK dan F, termasuk menyelidiki apakah mereka terlibat ke dalam jaringan peredaran narkotika luar negeri...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak dua orang berinisial TK dan F menjadi buronan usai pengembangan kasus 1 kg narkotika jenis sabu yang dibawa pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27), gagal terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra mengatakan, pihaknya juga masih menyelidiki apakah para tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
“Masih memburu pelaku TK dan F, termasuk menyelidiki apakah mereka terlibat ke dalam jaringan peredaran narkotika luar negeri,” kata AKP Raja di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).
Sementara RM, penyelundup yang digagalkan aksinya oleh petugas avsec bandara SIM, kini sudah dilimpahkan ke jaksa. "Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, RM (27) nekat menyelundupkan satu kilogram sabu saat hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara SIM pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu. Aksinya digagalkan petugas avsec bandara setempat usai sebuah koper biru yang dibawa tersangka digeledah. Petugas kemudian menemukan empat paket barang haram tersebut dan menyerahkan barang bukti serta RM ke polisi untuk proses lebih lanjut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang menerima tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, termasuk koper, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 4,3 juta pun kemudian langsung melakukan pendalaman.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, RM menerima paket sabu ini dari seseorang yang tidak dikenal berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunuen, Pidie pada Senin, 3 Maret 2025 sore sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
"Antara pelaku dengan orang yang dimaksud tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya yang berinisial F," ujar AKP Raja.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, berdasarkan kesepakatan antara buron dan tersangka, RM diupah sebesar Rp 50 juta jika mampu meloloskan paket sabu tersebut ke Kendari. Namun sebelumnya dia juga telah menerima panjar atau uang jalan sebesar Rp 20 juta. "Dia dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah, tetapi juga sudah diberi uang jalan sebesar dua puluh juta rupiah, sisanya ikut kita amankan saat tertangkap sebesar empat koma tiga juta rupiah," jelas AKP Raja.
Dari pengakuannya, RM sudah dua kali lolos mengantarkan paket sabu tersebut ke wilayah yang sama, yaitu Kendari. Pertama dilakukan pada pertengahan Juni 2024 dan yang kedua pada awal Januari 2025 lalu.
"Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar lima puluh juta rupiah. Namun yang ketiga ini yang gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari," kata AKP Raja.
Kini RM masih mendekam di sel tahanan atas perbuatannya. Dia dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kasat-Resnarkoba-Polresta-Banda-Beri-Keterangan.jpg)