Breaking News

Berita Aceh Jaya

Perusahaan Tidak Bayar THR, Laporkan, Pemkab Aceh Jaya Sediakan Posko

"Pembentukan posko satgas ini untuk memberikan pelayanan bagi pekerja/buruh yang ingin melakukan konsultasi atau pengaduan terkait dengan...

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya membuka posko satuan tugas pengaduan dan konsultasi Tunjungan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di Kantor dinsostransnaker setempat. 

"Pembentukan posko satgas ini untuk memberikan pelayanan bagi pekerja/buruh yang ingin melakukan konsultasi atau pengaduan terkait dengan pembayaran THR keagamaan,” jelas Kepala Dinsostransnaker Aceh Jaya, Bahtiar, Selasa (25/3/2025).

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya 

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya membuka posko satuan tugas pengaduan dan konsultasi Tunjungan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di Kantor dinsostransnaker setempat. 

Pelanyanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB – 15.00 WIB.

"Pembentukan posko satgas ini untuk memberikan pelayanan bagi pekerja/buruh yang ingin melakukan konsultasi atau pengaduan terkait dengan pembayaran THR keagamaan,” jelas Kepala Dinsostransnaker Aceh Jaya, Bahtiar, Selasa (25/3/2025).

Ia menambahkan jika posko pengaduan THR itu sendiri menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, untuk itu," tambahnya.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Jaya agar membayarkan THR bagi para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Plt Kabid Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kenaga Kerja Fika Annisa menyebutkan pelaporan itu sendiri juga dapat dilakukan melalui website resmi Kemenaker.

“Bagi yang ingin melaporkan setiap permasalahan terkait dengan pembayaran THR bisa langsung ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 pada kantor dinsostransnaker, dan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh melalui email atau via telpon," tutupnya.(*)

Baca juga: Polda Aceh Perlombakan Call Center 110, Upaya Motivasi Operator agar Makin Responsif

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved