Berita Aceh Timur
Dinas Pendidikan Aceh Timur Beri Penjelasan Terkait Isu Pemotongan THR Guru PPPK 2024
Ia menerangkan bahwa tidak ada pemotongan THR, melainkan adanya kesalahpahaman di kalangan guru terkait aturan
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Ia menerangkan bahwa tidak ada pemotongan THR, melainkan adanya kesalahpahaman di kalangan guru terkait aturan
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Beredar informasi yang menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Timur pada tahun 2024 mengalami pemotongan.
Isu ini pun sampai ke telinga Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.
Menanggapi hal tersebut, Bupati segera meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, untuk memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dalam keterangannya kepada Serambi pada Rabu (26/3/2025), Ikhsan Ahyat memberikan penjelasan seperti yang dimintai Bupati Aceh Timur.
Ia menerangkan bahwa tidak ada pemotongan THR, melainkan adanya kesalahpahaman di kalangan guru terkait aturan yang berlaku.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional, berdasarkan penghasilan satu bulan kerja.
"Rumusnya sederhana, jika seorang guru PPPK baru bekerja delapan bulan, maka perhitungan THR-nya adalah delapan bulan dibagi dua belas, kemudian dikalikan satu bulan gaji," jelasnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan bahwa aturan mengenai THR terus mengalami perubahan. Pada tahun 2025, pembagian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, penerima upah, dan penerima tunjangan.
"Bahkan, untuk PPPK yang baru bekerja pada tahun 2025, THR tidak dibayarkan karena aturan dari pusat menyatakan demikian. Ini bukan kebijakan daerah, melainkan keputusan yang tidak bisa diganggu gugat," ujarnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur telah melakukan sosialisasi kepada para guru di kecamatan-kecamatan.
"Kami telah menyosialisasikan aturan ini agar para guru memahami bahwa THR diberikan sesuai masa kerja PPPK dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Semua ini merupakan kebijakan dari pusat," tutupnya.
| Kafilah Aceh Timur Tampil Perdana di 8 Cabang MTQ Aceh di Pidie jaya |
|
|---|
| Jalan Rusak Parah, Akses Warga Serimulya Aceh Timur Lumpuh |
|
|---|
| Bupati Al-Farlaky Bakar Semangat Kafilah MTQ Aceh Timur, Minta Tampil Prima |
|
|---|
| Mahlizar, Guru SMK Negeri 1 Julok Wakili Aceh Timur dalam Ajang Guru Beprestasi di Provinsi |
|
|---|
| 55 Sumur di Bawah Pengawasan BPMA, Lampaui Target WP & B Hingga 105 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ml2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.