Berita Aceh Tengah

MPU Ingatkan Potensi Riba, Terkait Maraknya Agen Penukaran Uang

“Kami mengimbau agar bank membatasi jumlah penukaran, sehingga setiap orang bisa mendapatkan sesuai kebutuhan.” AMRI JALALUDDIN

Editor: mufti
TRIBUNGAYO.COM
AMRI JALALUDDIN, Ketua MPU Aceh Tengah 

“Kami mengimbau agar bank membatasi jumlah penukaran, sehingga setiap orang bisa mendapatkan sesuai kebutuhan.” AMRI JALALUDDIN, Ketua MPU Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, penukaran uang pecahan menjadi kegiatan lumrah di masyarakat, baik di bank, pinggir jalan, maupun melalui media sosial. 

Masyarakat pun berlomba-lomba menukarkan uang untuk pecahan kecil yang nantinya akan diberikan kepada sanak saudara. Uang yang banyak ditukarkan di antaranya pecahan Rp 5.000 dan Rp 10.000. Ada juga pula yang nominal lebih besar.

Namun, di balik kegiatan itu, sebagian warga memanfaatkan momen untuk mencari keuntungan dengan menjadi ‘agen’ jasa penukaran uang. Keberadaan agen-agen ini semakin marak melalui media sosial, seperti grup WhatsApp dan Instagram.

Irfan, seorang warga mengungkapkan, ia menukarkan uang melalui seorang agen yang ia kenal di media sosial. Ia dikenakan biaya tambahan Rp 20.000 untuk setiap satu blok uang baru yang ditukarkan. Meski ia tidak mempermasalahkan biaya tersebut karena lebih efisien dibandingkan harus mengantre panjang di bank.

Menanggapi fenomena itu, Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk Amri Jalaluddin, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan potensi praktik riba dalam kegiatan penukaran uang. 

Menurutnya, penukaran uang baru diperbolehkan dalam Islam selama tidak ada tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Kalau uang Rp 100.000 ditukar dengan Rp120.000, itu sudah jelas termasuk riba," jelas Amri.

MPU mengimbau agar masyarakat yang menggunakan jasa penukaran uang agar memahami bahwa biaya tambahan yang dibayar seharusnya dianggap sebagai akad ijarah, yakni upah atas jasa yang diberikan, bukan tambahan yang bersifat riba

Amri juga mengingatkan bank-bank yang menyediakan layanan penukaran uang untuk membatasi jumlah penukaran per orang, agar kegiatan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum yang dapat menimbulkan praktik riba.

“Kami mengimbau agar bank membatasi jumlah penukaran, sehingga setiap orang bisa mendapatkan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.(am)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved