Berita Aceh Tengah
MPU Ingatkan Potensi Riba, Terkait Maraknya Agen Penukaran Uang
“Kami mengimbau agar bank membatasi jumlah penukaran, sehingga setiap orang bisa mendapatkan sesuai kebutuhan.” AMRI JALALUDDIN
“Kami mengimbau agar bank membatasi jumlah penukaran, sehingga setiap orang bisa mendapatkan sesuai kebutuhan.” AMRI JALALUDDIN, Ketua MPU Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, penukaran uang pecahan menjadi kegiatan lumrah di masyarakat, baik di bank, pinggir jalan, maupun melalui media sosial.
Masyarakat pun berlomba-lomba menukarkan uang untuk pecahan kecil yang nantinya akan diberikan kepada sanak saudara. Uang yang banyak ditukarkan di antaranya pecahan Rp 5.000 dan Rp 10.000. Ada juga pula yang nominal lebih besar.
Namun, di balik kegiatan itu, sebagian warga memanfaatkan momen untuk mencari keuntungan dengan menjadi ‘agen’ jasa penukaran uang. Keberadaan agen-agen ini semakin marak melalui media sosial, seperti grup WhatsApp dan Instagram.
Irfan, seorang warga mengungkapkan, ia menukarkan uang melalui seorang agen yang ia kenal di media sosial. Ia dikenakan biaya tambahan Rp 20.000 untuk setiap satu blok uang baru yang ditukarkan. Meski ia tidak mempermasalahkan biaya tersebut karena lebih efisien dibandingkan harus mengantre panjang di bank.
Menanggapi fenomena itu, Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk Amri Jalaluddin, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan potensi praktik riba dalam kegiatan penukaran uang.
Menurutnya, penukaran uang baru diperbolehkan dalam Islam selama tidak ada tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Kalau uang Rp 100.000 ditukar dengan Rp120.000, itu sudah jelas termasuk riba," jelas Amri.
MPU mengimbau agar masyarakat yang menggunakan jasa penukaran uang agar memahami bahwa biaya tambahan yang dibayar seharusnya dianggap sebagai akad ijarah, yakni upah atas jasa yang diberikan, bukan tambahan yang bersifat riba.
Amri juga mengingatkan bank-bank yang menyediakan layanan penukaran uang untuk membatasi jumlah penukaran per orang, agar kegiatan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum yang dapat menimbulkan praktik riba.
“Kami mengimbau agar bank membatasi jumlah penukaran, sehingga setiap orang bisa mendapatkan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.(am)
| 4 Tersangka Pembiayaan Fiktif Ditahan, Kerugian Rp 34 Miliar |
|
|---|
| Kasus BPRS Gayo, Polda Aceh Limpahkan 4 Tersangka ke Jaksa |
|
|---|
| Wakil Bupati Aceh Tengah Buka Kegiatan Komunitas Ruang Lingkup, Dorong Semangat Merangkul Perbedaan |
|
|---|
| GOLD IX 2025 Ditutup dengan Malam Keakraban di Temas River Park Aceh Tengah |
|
|---|
| Cegah Kerusakan Lingkungan, Kapolres Aceh Tengah Tanam 1.500 Bibit Pinus di Kecamatan Bintang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.