Berita Aceh Tengah

Kasus BPRS Gayo, Polda Aceh Limpahkan 4 Tersangka ke Jaksa

"Tersangka sudah kami serahkan, termasuk barang bukti. Selanjutnya, keempat tersangka akan menjalani proses persidangan." SUPRIADI

Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus korupsi. 

"Tersangka sudah kami serahkan, termasuk barang bukti. Selanjutnya, keempat tersangka akan menjalani proses persidangan." SUPRIADI, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyerahkan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti tindak pidana perbankan syariah pada PT BPRS Gayo (Persorada) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Jumat (10/10/2025).

Pelimpahan yang dilakukan di Kantor Kejari Aceh Tengah itu menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Kepolisian.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi, membenarkan penyerahan empat tersangka berinisial AP, SY, AY, dan DP. "Tersangka sudah kami serahkan, termasuk barang bukti. Selanjutnya, keempat tersangka akan menjalani proses persidangan," katanya.

Kasus ini disorot karena praktik pemberian pembiayaan murabahah kepada nasabah fiktif yang terjadi dalam rentang waktu November 2018 hingga April 2024.

AKBP Supriadi menegaskan, praktik curang itu menimbulkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 34,8 miliar.

Pada pelimbahan tahap II itu, Penyidik juga menyerahkan barang bukti (BB) yang sudah disita, meliputi aset bergerak, satu unit mobil sedan Honda Civic, beberapa ponsel, dan sebuah Laptop.

Sementara aset tidak bergerak yang disita berupa satu petak tanah dan bangunan, serta sertifikat tanah atas nama tersangka AP di kawasan Kecamatan Lut Tawar, serta 963 dokumen pembiayaan nasabah fiktif.

Sebelum dilimpahkan, keempat tersangka sudah ditahan sejak pertengahan Juni 2025. Kasus ini memiliki dampak serius terhadap para nasabah, yang puncaknya adalah pencabutan izin usaha BPRS Gayo oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 September 2025.

Pencabutan izin tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang sudah mulai membayar simpanan nasabah BPRS Gayo yang masuk kategori layak bayar sejak 16 September 2025.

Dengan pelimpahan tahap II ini, Jaksa sudah memiliki kewenangan penuh untuk menyusun surat dakwaan dan segera membawa keempat tersangka BPRS Gayo tersebut ke meja hijau.(am)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved