Aceh Utara
Tiga Aparat Desa Aceh Timur Penjual Kulit Harimau Dituntut 16 Tahun, Pengacara Minta Keringanan
Dalam sidang tersebut jaksa menyatakan tiga terdakwa yang terlibat dalam perdagangan satwa yang dilindungi terbukti secara sah...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga aparatur Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari Aceh Kabupaten Aceh Timur yang terlibat dalam kasus penjualan organ harimau dan beruang madu dituntut 16 tahun penjara pada Senin (24/3/2025).
Materi tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Aulia SH dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Ketiga terdakwa yaitu Zainal Abidin (35) yang juga merupakan Kepala Dusun di Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur disidangkan dalam satu perkara dituntut empat tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Rabusah (26) Sekdes Desa dan Irwansyahdi (30) Kepala Dusun di Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari disidangkan dalam satu perkara, dituntut masing-masing enam tahun penjara.
Ketiga aparat desa tersebut mulai menjalani sidang pada 12 Februari 2025 di PN Lhoksukon dalam dua perkara.
Dalam sidang tersebut jaksa menyatakan tiga terdakwa yang terlibat dalam perdagangan satwa yang dilindungi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "menyimpan, memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Karena itu jaksa menuntut terdakwa Zainal Abidin bin Abdullah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Selain itu juga didenda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Barang bukti berupa satu buah kulit harimau, tengkorak kepala harimau, tulang harimau, dan kulit beruang madu dirampas untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh.
Sedangkan terdakwa Rabusah dan Irwansyahdi dituntut jaksa masing-masing enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
”Barang bukti akan dikembalikan kepada terdakwa masing-masing,” ujar Ketua Majelis Hakim Ngatemin SH didampingi dua hakim anggota Safri SH dan Inda Rufiedi SH.
Barang bukti tersebut berupa Sepeda motor dan handphone yang terkait dengan kedua terdakwa, yaitu sepeda motor Yamaha Vixion dan handphone merk Vivo 1918 dan Vivo Y16. Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per orang.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Selasa (25/3) kembali mengadakan sidang lanjutan kasus penjualan organ harimau dan beruang madu dengan agenda mendengar materi pembelaan yang disampaikan pengacara tiga terdakwa yaitu, Fitriani SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Srikandi Aceh Penegak Keadilan.
Dalam materi pembelaan tersebut Srikandi memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan yang disampaikan kepada terdakwa Zainal Abidin yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Selain itu, Fitriani juga meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman kepada tiga kliennya. “Kami mohon pertimbangan hakim, agar meringankan hukuman terdakwa,” ujar Fitriani SH.
Seusai mendengar keterangan pengacara, hakim menunda sidang itu pada 10 April 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan amar putusan atau vonis.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.