Pidie
Bupati Sarjani Serahkan LKPD Unaudited di Banda Aceh, Ini Pesan Kepala BPKP Aceh
Saat penyerahan LKPD tersebut, Bupati Pidie didampingi Sekda Pidie, Drs Samsul Azhar dan Kaban Pengelolaan Keuangan...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Bupati Pidie, Sarjani Abdullah SH, menyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Unaudited tahun 2024, Aula BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (27/3/2025).
Saat penyerahan LKPD tersebut, Bupati Pidie didampingi Sekda Pidie, Drs Samsul Azhar dan Kaban Pengelolaan Keuangan Teuku Hendra Hidayat Yoga, SSTP M EcDev.
Bahwa, penyerahan LKPD itu dilakukan bersamaan dengab Pemerintah Aceh dan seluruh kabupaten/kota se-Aceh.
Acara itu diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima atau BAST terhadap penyerahan LKPD Unaudited 2024, yang diterima Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan atau BPKP Aceh, Andri Yogama SE MM.AK.CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA, CA.
Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), gubernur/bupati/walikota meiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan atau LK kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Kita apresiasi kepada para kepala daerah Provinsi Aceh yang telah menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu," kata Kepaka BPKP Aceh, Andri Yogama, dalam sambutnya di Banda Aceh, Kamis (27/3/2025)
Menurutnya, melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan adanya empat hal yang harus diperhatikan pemerintah.
Adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Kami berharap kerja sama dari Pemerintah Provinsi Aceh, untuk dapat memberikan data dan informasi yang kami butuhkan selama pemeriksaan itu berlangsung," jelasnya.
Dikatakan, dengan pemeriksaan ini, sedinya dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kedepannya.
Turut Hadir Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf dan 18 bupati/walikota se-Aceh, Plt Sekda Aceh. Kepala BPKPD se- Provinsi Aceh dan Kepala Inspektorat se- Aceh.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.