Berita Aceh Besar
Palsukan Dokumen Rekrutmen PPPK 2024, Kadinkes Aceh Besar Jadi Tersangka
"Atas perbuatan tersebut tersangka SW, AF dan tersangka AN akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana." DONNA BRIADI
"Atas perbuatan tersebut tersangka SW, AF dan tersangka AN akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana." DONNA BRIADI, Kasat Reskrim Polres Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Diduga melakukan pemalsuan dokumen rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Satreskrim Polres Aceh Besar menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Besar, berinsial AN sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
AN ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2025 bersama SW tenaga honorer Puskesmas Kuta Baro dan AF Kepala Puskesmas Kuta Baro.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi.
Dia mengatakan, ketiganya diduga melakukan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada penerimaan/rekrutmen PPPK pada pemerintahan Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Aceh Besar.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, saksi ahli dan juga sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
"Benar, penetapan tersangka ini dilaksanakan pada tanggal 18 maret 2025 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUH Pidana," kata Donna dalam keterangannya yang diterima Serambi, Selasa (25/3/2025) malam.
Ia menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, SW dalam mengikuti tes PPPK tenaga kesehatan telah menggunakan dokumen palsu/tidak sah cacat hukum.
Dimana, SW pada tahun 2023 diketahui sudah tidak bekerja lagi di Pukesmas Kuta Baro dan tidak ada dalam SK Bupati Aceh Besar tahun 2023. Namun SW tetap mengikuti PPPK dengan cara menggunakan/memalsukan Surat Keterangan pengalaman merja dan memiliki masa kerja paling singkat dua tahun secara terus menerus pada pemerintahan Aceh Besar.
SW juga memiliki surat keterangan aktif nekerja dengan cara dibantu Kepala Pukesmas Kuta Baro dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar. SW diduga juga memalsukan lampiran SK Bupati Aceh Besar Ta. 2023 terkait tenaga honorer Pukesmas, Aceh Besar dengan cara mencantumkan namanya dalam lampiran SK Bupati Ta. 2023 tersebut yang kemudian dilegalisir oleh AN selaku Kadinkes.
"Selanjutnya pada saat mendaftar PPPK secara online. SW mengupload dokumen palsu/tidak sah dan SK Bupati Aceh Besar tahun 2023 yang sudah ada namanya dalam lampiran SK tersebut," jelasnya.
"Sehingga SW dinyatakan lolos admnistrasi PPPK dan berhasil mengikuti tes PPPK," sambungnya.
Penyidik juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Atas perbuatan tersebut tersangka SW, AF dan tersangka AN akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana," pungkasnya.(iw)
Berita Aceh Besar
Palsukan Dokumen Rekrutmen PPPK 2024
kasus korupsi
Kadinkes Aceh Besar
Tersangka Korupsi
| Pemkab Tindaklanjuti Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025 |
|
|---|
| Gelar Jamuan Makan Malam, Sabur Lepas Atlit Bulutangkis Aceh Besar |
|
|---|
| Tiga Administrator Pemkab Aceh Besar Dilantik, Ini Pesan Wabup |
|
|---|
| Wabup Aceh Besar Beri Tanggapan atas Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ 2025 |
|
|---|
| Ribuan Warga Aceh Besar Ajukan Perubahan Desil DTSEN, Data Tak Sesuai dengan Kondisi di Lapangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20170405_140221.jpg)