Berita Aceh Besar

Agar Mudik Lancar, Tim Petugas Tertibkan Ternak di Jalan Banda Aceh-Calang, Pemilik Diingatkan Denda

Selain menertibkan, petugas dari Satpol PP dan WH Aceh Besar, Satlantas Polres Aceh Besar, dan Jasa Raharja Kanwil Aceh itu juga menyosialisasikan kep

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PENERTIBAN TERNAK - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dibantu personel Satlantas Polres Aceh Besar menertibkan ternak berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (29/3/2025).   

Selain menertibkan, petugas dari Satpol PP dan WH Aceh Besar, Satlantas Polres Aceh Besar, dan Jasa Raharja Kanwil Aceh itu juga menyosialisasikan kepada pemilik ternak agar lebih disiplin mengurung hewan ternaknya. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Tim gabungan dari Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama polisi dan petugas Jasa Raharja menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di Lhoknga jalan lintas Banda Aceh-Calang. 

Penertiban yang dilakukan pada Jumat (29/3/2025) sebagai upaya mendukung kelancaran arus lalu lintas mudik lebaran. 

Selain menertibkan, petugas dari Satpol PP dan WH Aceh Besar, Satlantas Polres Aceh Besar, dan Jasa Raharja Kanwil Aceh itu juga menyosialisasikan kepada pemilik ternak agar lebih disiplin mengurung hewan ternaknya. 

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum.

Di mana pihaknya nengingatkan para peternak jika ternak masih ditemukan berkeliaran di jalan raya setelah sosialisasi ini, pihaknya akan tetap menangkap dan menempatkannya di kandang penampungan.

"Pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka setelah membayar denda yang telah ditetapkan," ujar Suhaimi.

Baca juga: Brimob Nagan Raya Salurkan Zakat Fitrah ke Warga Ujong Patihah secara Door to Door

Adapun besaran denda yang diberlakukan adalah Rp 300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba.

Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yakni Rp70 ribu untuk ternak besar dan Rp30 ribu untuk ternak kecil.

Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Besar, Salauddin SH, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

"Keberadaan ternak yang berkeliaran di jalan utama dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, kami mendukung penuh langkah ini agar arus mudik Idul Fitri nanti dapat berjalan lancar dan aman," ucar Salauddin.

Baca juga: Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Bencana dalam Bulan Ramadhan

Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Kanwil Aceh Iwan Prasetya Nugroho, serta Mulfi Hidayat, Staf Pelayanan Jasa Raharja Kanwil Aceh turut andil dalam penertiban tersebut.

Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan keselamatan pengendara dan memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap risiko kecelakaan lalu lintas akibat ternak yang berkeliaran.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab untuk mengandangkan hewan peliharaan mereka demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved