Breaking News

Berita Banda Aceh

Ditjenpas Aceh Usul 5.532 WBP Terima Remisi Idulfitri 1446 H

usulan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idulfitri tersebut diberikan kepada WBP berstatus napi

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Ditjenpas Aceh mengusulkan 5.532 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idulfitri 1446 Hijriah. Hal tersebut disampaikan Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, Jumat (28/3/2025). 

usulan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idulfitri tersebut diberikan kepada WBP berstatus napi 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh telah mengusulkan sebanyak 5.532 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, mengatakan usulan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idulfitri tersebut diberikan kepada WBP berstatus napi serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan tidak melakukan pelanggaran atau terpantau berkelakuan baik.

“Untuk warga binaan di Aceh yang kita usulkan mendapat remisi sebanyak 5.532 orang,” kata Yan kepada Serambinews.com, Jumat (28/3/2025). 

Usulan remisi tersebut, kata Yan, diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Jakarta. Jika usulan diterima, selanjutnya surat keputusan pemberian remisi diserahkan kepada warga binaan pada saat Idulfitri.

Ia menuturkan, dari 5.532 warga binaan tersebut, sebanyak 5.530 menerima pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga dua bulan atau kategori RK I.

Sementara dua orang lainnya menerima remisi kategori RK II atau langsung bebas.

Adapun yang diusulan mendapat remisi RK II berasal dari Rutan Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, di Aceh Besar. 

“Tapi itu nanti dilihat perkembangannya, sepanjang yang bersangkutan masih komit dengan syarat yang ditentukan insyaAllah tidak ada perubahan.

Tapi kalau syaratnya tidak terpenuhi mungkin akan ada perubahan,” jelasnya. 

Ia mengungkap, usulan remisi terbanyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, yakni sebanyak 418 orang.

Kemudian, Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 411 orang.

Lapas Kelas IIB Meulaboh di Aceh Barat sebanyak 408 orang dan Lapas Narkotika Langsa sebanyak 402 orang.

“Kalau yang lain sekitar 200 orang yang diusulkan. Saat ini yang diusulkan mendapat remisi masih mendominasi kasus narkoba di seluruh Aceh, yang lain pidana umum,” ungkapnya.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved