Berita Banda Aceh

Akun TikTok Saif Lofitr Bikin Geram PWI Aceh, Nasir Nurdin: Tuduhan Itu Sangat Menyakitkan

“Itu tuduhan yang sangat menyakitkan dan kami berharap tuduhan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Nasir Nurdin.

Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
Tangkapan layar
PELAKU PENGHINAAN WARTAWAN - Ekspresi sosok pelaku yang menuduh wartawan tak bisa dipercaya di akun TikTok Saif Lofirt. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saifullah | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebuah video dari akun TikTok bernama Saif Lofitr yang beredar di grup WhatsApp (WA) anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis.

Dalam video tersebut, sosok yang berbicara menggunakan Bahasa Aceh menyampaikan tuduhan bahwa wartawan tidak bisa dipercaya, bahkan menyebut mereka kerap menyebarkan kebohongan dari masa ke masa.

Pernyataan tersebut mengutip beberapa contoh pemberitaan, termasuk kasus buruh sawit di Bireuen yang dicoret dari daftar penerima bantuan rumah, serta narasi masa konflik di Aceh.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi, Azhari, menyatakan, bahwa tuduhan tersebut sangat menyakitkan dan tidak bisa diterima begitu saja.

“Itu tuduhan yang sangat menyakitkan dan kami berharap tuduhan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Nasir Nurdin.

Video tersebut pertama kali dibagikan ke grup WhatsApp PWI Aceh oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh, HT Anwar Ibrahim, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca juga: Penipu ‘Menyaru’ Ketua PWI Aceh Masih Gentayangan Cari Mangsa, Begini Modusnya

Sejak saat itu, berbagai komentar dari wartawan dan pengurus PWI di berbagai daerah pun bermunculan.

Gelombang Kecaman

Komentar dari para jurnalis pun mengalir deras.

Azwani Awi menulis, “Sekarang bilang jangan percaya wartawan. Tapi nanti kalau ada kehilangan atau tindak kejahatan, dia pasti cari wartawan.”

Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad mempertanyakan identitas pembuat video.

Sementara Pemred Harian Rakyat Aceh, Sulaiman menyebut, pernyataan tersebut sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.

Ketua PWI Sabang, Jalaluddin ZKY dan Sekretaris PWI Aceh Selatan, Sudirman menyarankan, agar kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap sebagai pelecehan terhadap tugas jurnalistik.

Baca juga: Sekda Terima Audiensi PWI Aceh, Siap Dukung Program Penguatan Wartawan

Wartawan senior, Imran Joni bahkan menyarankan agar kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Saran tersebut mendapat dukungan dari wartawan lain seperti Fajri Bugak, Rusmadi, dan Nono Tarigan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved