Berita Banda Aceh
Akun TikTok Saif Lofitr Bikin Geram PWI Aceh, Nasir Nurdin: Tuduhan Itu Sangat Menyakitkan
“Itu tuduhan yang sangat menyakitkan dan kami berharap tuduhan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Nasir Nurdin.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saifullah | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebuah video dari akun TikTok bernama Saif Lofitr yang beredar di grup WhatsApp (WA) anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis.
Dalam video tersebut, sosok yang berbicara menggunakan Bahasa Aceh menyampaikan tuduhan bahwa wartawan tidak bisa dipercaya, bahkan menyebut mereka kerap menyebarkan kebohongan dari masa ke masa.
Pernyataan tersebut mengutip beberapa contoh pemberitaan, termasuk kasus buruh sawit di Bireuen yang dicoret dari daftar penerima bantuan rumah, serta narasi masa konflik di Aceh.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi, Azhari, menyatakan, bahwa tuduhan tersebut sangat menyakitkan dan tidak bisa diterima begitu saja.
“Itu tuduhan yang sangat menyakitkan dan kami berharap tuduhan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Nasir Nurdin.
Video tersebut pertama kali dibagikan ke grup WhatsApp PWI Aceh oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh, HT Anwar Ibrahim, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Baca juga: Penipu ‘Menyaru’ Ketua PWI Aceh Masih Gentayangan Cari Mangsa, Begini Modusnya
Sejak saat itu, berbagai komentar dari wartawan dan pengurus PWI di berbagai daerah pun bermunculan.
Gelombang Kecaman
Komentar dari para jurnalis pun mengalir deras.
Azwani Awi menulis, “Sekarang bilang jangan percaya wartawan. Tapi nanti kalau ada kehilangan atau tindak kejahatan, dia pasti cari wartawan.”
Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad mempertanyakan identitas pembuat video.
Sementara Pemred Harian Rakyat Aceh, Sulaiman menyebut, pernyataan tersebut sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.
Ketua PWI Sabang, Jalaluddin ZKY dan Sekretaris PWI Aceh Selatan, Sudirman menyarankan, agar kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap sebagai pelecehan terhadap tugas jurnalistik.
Baca juga: Sekda Terima Audiensi PWI Aceh, Siap Dukung Program Penguatan Wartawan
Wartawan senior, Imran Joni bahkan menyarankan agar kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Saran tersebut mendapat dukungan dari wartawan lain seperti Fajri Bugak, Rusmadi, dan Nono Tarigan.
Akun TikTok Saif Lofitr
Akun TikTok Saif Lofitr hina wartawan
PWI Aceh
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Ikbal Maulana Pimpin Asosiasi Futsal Kota Banda Aceh |
|
|---|
| Kendalikan Penyakit, Tim FKH Latih Peternak Buat Bahan Pembunuh Serangga dari Daun Kecombrang |
|
|---|
| Mahasiswa UIN Ar-Raniry Sabet Gelar Putra Budaya Indonesia Terbaik 1 Intelegensia 2025 |
|
|---|
| IKAT akan Keliling Aceh, Ajak Pelajar Menempuh Studi ke Timur Tengah |
|
|---|
| Patah Tulang Pipi, Pemain Muda Persiraja Fajar Firdaus Dirujuk ke RS Premier Bintaro |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.