Kamis, 9 April 2026

Berita Banda Aceh

Terancam Diberhentikan, Pendamping Desa Ngadu ke Haji Uma

Sejumlah perwakilan tenaga pendamping desa di Aceh bertemu dengan Senator asal Aceh, Haji Sudirman

Editor: mufti
For Serambinews.com
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, H Sudirman Haji Uma. 

"Ada desas-desus mereka diminta oleh kementerian untuk mundur secara sukarela, nah saya rasa bukan pola-pola seperti ini yang dikedepankan," Sudirman Haji Uma, Anggota DPR RI

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah perwakilan tenaga pendamping desa di Aceh bertemu dengan Senator asal Aceh, Haji Sudirman atau yang lebih diakrab disapa Haji Uma, di Kantor Perwakilan DPD RI Banda Aceh, pada Kamis (27/3/2025). Mereka mengadukan nasib mereka yang kini terancam dipecat.

Pantauan Serambi, terdapat belasan pendamping desa yang menghadiri pertemuan tersebut. Mereka mewakili 122 pendamping desa di seluruh Aceh yang kini terancam di berhentikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

Seorang perwakilan Pendamping Desa, Mursyidan menyampaikan, salah satu alasan mereka diberhentikan, karena sekitar beberapa waktu lalu mereka ikut kontestasi pemilihan legislatif sebagai calon legislatif (caleg).

Padahal, dalam Permen disebutkan, para pendamping desa diperbolehkan menjadi caleg dan tidak melanggar aturan. Bahkan, katanya, saat itu Kementerian desa sudah menjawab surat KPU RI, yang menyatakan pendamping desa boleh ikut jadi caleg.

Namun oleh Menteri Desa terbaru, mereka disebutkan melanggar dan akan diberhentikan. Sehingga isu pemberhentian itu akan sangat mengganggu kinerja pendamping desa di masyarakat.

"Makanya kami berkeyakinan, berdasarkan regulasi yang ada kami tidak melanggar hukum. Tapi kementerian desa ini saat melakukan kebijakan sepihak, mereka ingin ingin PHK 122 TPP di Aceh, dan di nasional ada 1.040 orang, makanya kami sampaikan ini kepada Haji Uma selaku anggota DPD RI," ujar Mursyidan.

Sudirman Haji Uma menyampaikan, mereka sebenarnya SK sudah keluar sampai desember 2025, tapi tidak dibarengi dengan pemberian gaji. Kementerian Desa saat ini berasumsi mereka melanggar karena pernah menjadi caleg, padahal pada Juni 2024, Kementerian Desa sudah mengeluarkan surat yang memperbolehkan jadi caleg.

"Nah di era kementerian baru ini, dikeluarkan kebijakan mereka tidak bisa dilanjutkan karena pernah jadi caleg. Jadi ini kan retroaktif, berjalan ke belakang, tidak bisa dalam hukum diberlakukan surut," ujarnya.

Katanya, Kementerian Desa tidak bisa mengambil aturan dengan mundur ke belakang. Jika dalam regulasi, mereka tidak melanggar aturan saat maju, maka tidak bisa serta merta di kemudian hari menyatakan mereka melanggar dan memberhentikannya. Oleh karena itu, ia akan mengadvokasi persoalan itu ke kementerian Desa. "Ada desas-desus mereka diminta oleh kementerian untuk mundur secara sukarela, nah saya rasa bukan pola-pola seperti ini yang dikedepankan," ujarnya. (mun)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved