Berita Aceh Utara

Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Lapas Lhoksukon Aceh Utara Usulkan 225 WBP Terima Remisi Lebaran

“Benar, ada 225 narapidana laki-laki yang diusulkan menerima remisi idul Fitri,” ujarnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
REMISI LEBARAN - Kalapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah menyerahkan secara simbolis remisi lebaran kepada perwakilan narapidana, Sabtu (29/3/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mengusulkan remisi lebaran Idul Fitri terhadap 225 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas tersebut, Sabtu (29/3/2025).

Kalapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah mengatakan, pengusulan itu dilakukan sebagai bentuk memberikan hak-hak kepada WBP.

Selain itu, pemberian remisi khusus bagi narapidana (napi) dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. 

Di mana, kata dia, usulan remisi Idul Fitri itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis yang diberikan kepada perwakilan WBP.

“Benar, ada 225 narapidana laki-laki yang diusulkan menerima remisi idul Fitri,” ujarnya. 

“Untuk remisi pertama itu, ada 95 usulan dan remisi kedua 130 usulan,” beber Rian kepada Serambinews.com.

Dia mengatakan, besaran remisi yang diusulkan itu, terdiri dari 75 narapidana menerima remisi Idul Fitri selama 15 hari.

Kemudian, 150 narapidana selama satu bulan remisi, dan 1 bulan 15 hari untuk 3 narapidana.

“Kita narapidana di Lapas ada 239 orang. 225 di antaranya itu diusulkan menerima remisi Idul Fitri,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved