Berita Sabang

31 Warga Binaan Rutan Sabang Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

"Remisi khusus ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas usaha narapidana dalam pembinaan,” katanya.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
REMISI IDUL FITRI - Sebanyak 31 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sabang menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Sebanyak 31 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sabang menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H.

Kepala Rutan Sabang, Muhidfuddin, SH menyebutkan, bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). 

Penilaian dilakukan berdasarkan perilaku narapidana serta hasil dari Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

"Remisi khusus ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas usaha narapidana dalam pembinaan,” katanya. 

“Semoga ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," ujar Muhidfuddin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari upaya Rutan Sabang dalam mendorong pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

Adapun rincian penerima remisi berdasarkan jenis tindak pidana, yaitu: napi penggelapan 3 orang, pelanggaran qanun 3 orang, dan kasus pencurian 11 orang.

Kemudian, penadahan 1 orang, kasus perlindungan anak 2 orang, keimigrasian 2 orang, dan narkotika 9 orang.

Besaran remisi yang diterima oleh para warga binaan bervariasi, dengan potongan masa hukuman paling rendah 15 hari hingga paling tinggi 1 bulan 15 hari.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved