Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam, Bolehkah?
Simak penjelasan tentang hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam, merujuk laman Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), berikut ini.
Hal itu karena mereka menghukuminya makruh.
Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:
“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”
Hukum Menikah dalam Islam
Rasulullah SAW mengatakan menikah merupakan suatu bagian dari penyempurnaan agama dan iman.
Hukum menikah dalam Islam bisa sebagai wajib, sunah, mubah, makruh, bahkan haram, bergantung pada kondisi dan situasi orang hendak menikah.
Berikut ini penjelasan hukum menikah dalam Islam, dikutip dari buku Panduan Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum.
Wajib
Wajib jika seseorang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.
Orang dengan kriteria tersebut diwajibkan untuk segera menikah agar tidak terjerumus melakukan dosa zina.
Sunah
Sunah, bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan niat nikah.
Dalam hal ini, orang yang apabila tidak melaksanakan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina) dihukumi sunah.
Mubah
Mubah, yakni bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.
| Mualem Gerak Cepat Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes Aceh |
|
|---|
| Pertamina Pastikan Kesiapan Avtur di Sumbagut, untuk Dukung Penerbangan Haji 2026 |
|
|---|
| Operator Gampong Kewalahan Layani Warga Urus Sanggahan Desil |
|
|---|
| Jamin Pelayanan Aparatur Gampong, Pemkab Nagan Raya Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Kacabdin Wilayah Nagan Raya Silaturahmi dengan Insan Pers, Bangun Kemitraan Majukan Pendidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-menikah_20160509_193357.jpg)