Sabtu, 25 April 2026

Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam, Bolehkah?

Simak penjelasan tentang hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam, merujuk laman Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), berikut ini.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM
ILUSTRASI MENIKAHI SEPUPU - Ilustrasi menikah yang diambil dari website Freepik pada Jumat (4/4/2025). Inilah hukum menikahi saudara sepupu sendiri dalam Islam merujuk ayat Al Qur an, Kementerian Agama dan penjelasan dosen Fakultas Agama Islam. 

Hal itu karena mereka menghukuminya makruh.

Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:

“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”

Hukum Menikah dalam Islam

Rasulullah SAW mengatakan menikah merupakan suatu bagian dari penyempurnaan agama dan iman.

Hukum menikah dalam Islam bisa sebagai wajib, sunah, mubah, makruh, bahkan haram, bergantung pada kondisi dan situasi orang hendak menikah.

Berikut ini penjelasan hukum menikah dalam Islam, dikutip dari buku Panduan Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum.

Wajib

Wajib jika seseorang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.

Orang dengan kriteria tersebut diwajibkan untuk segera menikah agar tidak terjerumus melakukan dosa zina.

Sunah

Sunah, bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan niat nikah.

Dalam hal ini, orang yang apabila tidak melaksanakan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina) dihukumi sunah.

Mubah

Mubah, yakni bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved