Berita Aceh Utara
Begini Sudah Perkembangan Kasus Pria di Aceh Utara yang Bakar Rumah Istrinya Atas Dugaan Selingkuh
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, Minggu (6/4/2025), menyatakan, unt
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, Minggu (6/4/2025), menyatakan, untuk kasus ini pihaknya sudah selesai memeriksa 12 saksi.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara saat ini dilaporkan sedang merampungkan berkas perkara dugaan seorang pria membakar rumah istrinya.
Pasalnya, sang suami itu emosi dan menuding istrinya selingkuh.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap pria berinisial SF (39), Syamtalira Aron, Aceh Utara.
SF diamankan di tempat pelariannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (17/3/2025) dini hari.
Dia pun ditangkap atas dugaan membakaran rumah berkonstruksi kayu milik istrinya di kawasan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada 25 Februari 2025.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, Minggu (6/4/2025), menyatakan, untuk kasus ini pihaknya sudah selesai memeriksa 12 saksi.
Baca juga: Gampong Blang Andam Aceh Timur Gelar Lomba Baca Kitab Kuning
Para saksi adalah keluarga korban, saksi yang ada di lokasi saat penangkapan, dan sejumlah saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini.
"Kita juga sudah lengkap dengan barang bukti dan tersangka pun sudah mengakui perbuatannya," ujar AKP Boestani.
Dengan selesainya pemeriksaan saksi, maka penyidik kini pun sedang merampungkan berkas perkara.
"Kita pun menargetkan pada pekan kedua bulan April ini, berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon," paparnya.
Ditambahkan, saat ini tersangka pun dibidik dengan Pasal 187 KUHP tentang sengaja menimbulkan kebakaran. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diduga Bakar Rumah Istri, Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Motif Tuding Istri Selingkuh
Baca juga: VIDEO - Arus Balik Jalur Penyeberangan Di Simeulue Ramai Lancar
Sebelumnya atau, Senin, 17 Maret 2025, Serambinews.com memberitakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap pria berinisial SF (39), asal Syamtalira Aron, Aceh Utara.
SF diamankan di tempat pelariannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Senin (17/3/2025) dini hari WIB.
Dia pun ditangkap atas dugaan membakar rumah berkonstruksi kayu milik istrinya di kawasan Syamtalira Aron, Aceh Utara pada 25 Februari 2025 lalu.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan tempat tinggal karena rumahnya hangus dilalap api.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM mengungkapkan, bahwa SF kerap berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka SF telah lama menjadi target pencarian dan diketahui sering berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan,” kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Arus Balik Idul Fitri 1446 HIjriah di Lhokseumawe Ramai Lancar, Polisi Siaga & Ingatkan Hal-hal Ini
“Namun, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya," ujar AKP Dr Boestani.
Dari hasil penyelidikan, lanjut AKP Boestani, motif dari aksi nekat SF membakar rumah istrinya diduga karena emosi setelah terlibat pertengkaran.
SF menuduh istrinya berselingkuh dan sempat mengancam akan membakar rumah.
"Ancaman tersebut akhirnya benar-benar dilakukan pada 25 Februari 2025,” tukasnya.
“Saat kejadian, anak korban menyaksikan SF bertepuk tangan di balik kobaran api yang membakar rumah," ujar AKP Boestani.
Untuk sumber api diduga berasal dari lemparan botol berisi bahan bakar minyak (BBM) yang disulut oleh pelaku.
Dalam kasus ini, petugas juga telah menghimpun keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Saat ini, SF telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.(*)
Sensasi Petik Buah di Dalam Screen House Canggih, Melon Ala Jepang Jadi Agroeduwisata |
![]() |
---|
Melon Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata di Aceh Utara |
![]() |
---|
Tuha Peut di Aceh Utara Laporkan Keuchik ke Jaksa, Ini Kasus Dana Desa |
![]() |
---|
Uniki Teliti Peran Legislatif Aceh Utara Dalam Membentuk Qanun dan Pengawasan Kebijakan Publik |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Bangun Mini Mall Modern di Eks Terminal Panton Labu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.