Ipda Endry Ajudan Kapolri Minta Maaf usai Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Begini Nasibnya
Atas kejadian itu, Endry meminta maaf, terutama kepada jurnalis ANTARA, Makna Zaezar, yang menjadi korban pemukulan.
Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Saya Tempeleng Satu-satu" Nada Tinggi Ajudan Kapolri Ancam Jurnalis di Semarang
Baca juga: Trump Sebut Tarif sebagai Obat untuk Ekonomi, Pasar Asia Kini Terjun Bebas!
Baca juga: Sinopsis Film Bidaah, Series Malaysia Sedang Viral di Medsos, Ceritakan Ajaran Menyimpang dari Agama
Baca juga: Update Daftar Harga Emas Antam Hari ini, UBS dan Galeri24 Tanggal 7 April 2025
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Jurnalis WNI Ungkap Kekejaman Tentara Israel, Mengaku Disiksa hingga Nyaris Tewas |
|
|---|
| Kadisdik Aceh Ingatkan Kepsek Jangan Takut Intimidasi Oknum Berkedok Wartawan dan LSM |
|
|---|
| Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Jurnalis saat Demo soal JKA, Ini Kata Kapolresta Banda Aceh |
|
|---|
| KKJ Aceh Kutuk Aksi Intimidasi Aparat Terhadap Jurnalis Peliput Demo Pergub JKA |
|
|---|
| Tiga Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat saat Demo Pergub JKA, KKJ Aceh Desak Kapolda Bertindak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ipda-Endry-Purwa-Sefa-meminta-maaf-terhadap-korban-Jurnalis-ANTARA.jpg)