Ipda Endry Ajudan Kapolri Minta Maaf usai Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Begini Nasibnya
Atas kejadian itu, Endry meminta maaf, terutama kepada jurnalis ANTARA, Makna Zaezar, yang menjadi korban pemukulan.
Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Saya Tempeleng Satu-satu" Nada Tinggi Ajudan Kapolri Ancam Jurnalis di Semarang
Baca juga: Trump Sebut Tarif sebagai Obat untuk Ekonomi, Pasar Asia Kini Terjun Bebas!
Baca juga: Sinopsis Film Bidaah, Series Malaysia Sedang Viral di Medsos, Ceritakan Ajaran Menyimpang dari Agama
Baca juga: Update Daftar Harga Emas Antam Hari ini, UBS dan Galeri24 Tanggal 7 April 2025
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Polisi Halangi Wartawan Saat Liput Kunker Komisi III DPR RI, Polda Jambi Minta Maaf |
![]() |
---|
PN Tapaktuan Gelar Pertemuan dengan Wartawan: Perkuat Sinergi untuk Transparansi Informasi |
![]() |
---|
Jurnalis Serambi Jadi Pembicara di Workshop Seuramoe Energi Bersama SKK Migas |
![]() |
---|
Dewan Intimidasi Wartawan di Sabang, KKJ: Menambah Catatan Pejabat jadi Pelaku Kekerasan |
![]() |
---|
Perselisihan Anggota DPRK Sabang dan Wartawan Berakhir Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.