Ipda Endry Ajudan Kapolri Minta Maaf usai Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Begini Nasibnya

Atas kejadian itu, Endry meminta maaf, terutama kepada jurnalis ANTARA, Makna Zaezar, yang menjadi korban pemukulan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI yang melakukan kekerasan, yakni Ipda Endry Purwa Sefa meminta maaf terhadap korban Jurnalis ANTARA, Makna Zaezar di Kantor ANTARA Semarang, Minggu (6/4/2025) malam. 

Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Saya Tempeleng Satu-satu" Nada Tinggi Ajudan Kapolri Ancam Jurnalis di Semarang

Baca juga: Trump Sebut Tarif sebagai Obat untuk Ekonomi, Pasar Asia Kini Terjun Bebas!

Baca juga: Sinopsis Film Bidaah, Series Malaysia Sedang Viral di Medsos, Ceritakan Ajaran Menyimpang dari Agama

Baca juga: Update Daftar Harga Emas Antam Hari ini, UBS dan Galeri24 Tanggal 7 April 2025

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved