Breaking News

Alhamdulillah, Gaji 13 dan Tunjangan PNS Cair 100 Persen pada Juni 2025, Cek Rincian Besarannya

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. 

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
GAJI ke-13 - Gaji 13 dan Tunjangan PNS Cair 100 Persen Bulan Juni 2025 

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu dekat.

 Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para aparatur sipil negara, terutama setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.

Gaji ke-13 selama ini dikenal sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja para PNS.

Meski Lebaran telah usai, pencairan tunjangan ini tetap dinanti karena dapat membantu memenuhi kebutuhan pasca-liburan.

Adapun, belum lama ini Presiden Prabowo telah menjelaskan dalam keterangan resminya, mengenai kebijakan tunjangan yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

Dalam penjelasannya, Presiden mengatakan bahwa terdapat total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. 

Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sementara bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, lalu untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Lantas berapa besaran THR yang akan didapat nanti?

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved