CPNS 2024

Besaran Gaji CPNS 2024 Setelah Dilantik, Lengkap dengan Berbagai Tunjangan

Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Editor: Amirullah
freepik
CPNS 2024 - Gaji CPNS 2024 lengkap dengan berbagai tunjangan yang akan didapatkannya. 

SERAMBINEWS.COM  – Kabar gembira bagi para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pemerintah telah menetapkan jadwal pengangkatan resmi bagi para calon abdi negara ini pada tahun 2025.

Berdasarkan informasi terbaru, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 1 Juni 2025.

Hal ini memberikan kepastian kepada para peserta yang telah lolos seleksi untuk segera menyiapkan diri dalam memasuki dunia kerja sebagai aparatur sipil negara.

Sementara itu, bagi peserta yang lulus seleksi PPPK 2024, pengangkatan secara resmi akan dilakukan paling lambat bulan Oktober 2025.

Selain itu, seperti dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, simak besaran gaji pokok hingga lima tunjangan yang diberikan pemerintah kepada CPNS dan PPPK 2024. 

Terlebih, tahun 2025 ini pemerintah telah mengumumkan bahwa seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji lho.

Bahkan terbaru, pemerintah sudah mengumumkan dan mengonfirmasi rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16 persen lho.

Pengumuman kenaikan ini gaji ASN dan pensiunan PNS sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani jika kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Nah untuk besaran gaji CPNS 2024 ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berkomitmen menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN. Berikut penjelasannya: 

CPNS: Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan masing-masing. 

Agar jauh lebih jelas dan mengetahui besaran gaji yang nanti akan didapat, berikut ini dia daftar gaji pokok ASN berdasarkan golongan, sesuai aturan yang berlalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved